Polisi Tangkap Pelaku Ganjal ATM di Pasuruan, Dua Rekannya Masih Buron

0

Liputanjatim.com – Seorang pria berinisial Dadang Prayoga (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan Kota setelah tertangkap saat mencoba melakukan aksi penipuan dengan modus ganjal ATM. Aksi Dadang terbongkar usai korban melapor dan meminta bantuan satpam.

“Pelaku mengakui perbuatan. Pelaku bersama dua orang pelaku lain, D dan E. Mereka sekarang DPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Rabu (13/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Dadang merupakan spesialis ganjal ATM yang telah beraksi di beberapa wilayah. Lima aksinya dilakukan di Tangerang, satu kali di Bangil Pasuruan, dan satu kali lagi di Kota Pasuruan.

“Pengakuannya sudah 7 kali beraksi,” lanjut Choirul.

Pelaku diketahui berasal dari Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia diamankan polisi pada Jumat (8/8/2025) usai melakukan aksi di ATM BCA di kawasan SPBU Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Saat itu, korban berinisial SM (40), warga Kelurahan Karangketug, hendak menarik uang tunai namun kartu ATM-nya gagal masuk ke mesin. Dadang yang berada di lokasi berpura-pura membantu dan bahkan menawarkan untuk mengantar korban ke kantor BCA Cabang Pasuruan. Ia juga sempat mengintip saat korban memasukkan PIN.

Merasa ada yang janggal, korban segera meminta bantuan satpam. Dadang pun diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka lebih dulu mencari mesin ATM tanpa pengawasan petugas keamanan. Ia kemudian menyisipkan potongan tusuk gigi ke dalam slot kartu mesin agar menyebabkan gangguan ketika nasabah mencoba bertransaksi.

Atas perbuatannya, Dadang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (3) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Dua rekan Dadang yang terlibat dalam aksi serupa masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini