Liputanjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Dalam peristiwa tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap setelah membawa kabur uang tunai senilai Rp 649 juta.
Ketiga tersangka ditangkap pada 18 Juni 2025 di Kota Jambi, setelah sempat kabur usai menjalankan aksinya pada 2 Juni 2025. Mereka diketahui menggunakan mesin las untuk merusak mesin ATM dan menguras uang di dalamnya.
“Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon. Kemudian merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya,” ungkap Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Para pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24). Mereka merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol minimarket yang beraksi lintas pulau, dari Sumatra hingga Jawa.
“Ketiga pelaku diamankan saat berada di Jambi usai membawa kabur uang dalam mesin ATM senilai Rp 649 juta pada 2 Juni 2025 lalu. Untuk penangkapan 18 Juni 2025,” jelas Erik.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa komplotan tersebut tidak hanya terdiri dari tiga orang. Dua pelaku lainnya, yakni AL (48) yang bertugas memantau situasi sekitar minimarket dan AW (24) yang berperan sebagai sopir, masih dalam pengejaran polisi.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka tidak bekerja sendiri. Dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan pelaku. Saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” tambah Erik.
Kini ketiga pelaku yang telah diamankan mendekam di rumah tahanan Polres Magetan dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.