Liputanjatim.com – Polisi berhasil menangkap Mujianto (29) warga Jombang yang menjajakan kemolekan tubuh istrinya kepada pria hidung belang. Mujianto menjajakan istrinya melalui media sosial Facebook dengan menyediakan dua jenis layanan fasilitas kencan yang bertarif dua juta rupiah sekali kencan.
Macam-macam kencan yang ditawarkan pelaku adalah kencan bertiga atau lazim disebut threesome dan fasilitas kencan secara bertukar pasangan, atau yang biasa disebut swinger.
Mujianto sudah menjalankan praktik ini sejak 2016 dan telah melayani lima kali pesanan dari pria hidung belang. Direktur Ditreskrimum Polda jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, pelaku memanfaatkan kemolekan tubuh istrinya dalam bisnis haram ini sejak lima tahun lalu.
“Jadi ini suami jual istrinya kepada orang lain, dan mereka lakukan perbuatan asusila bersama,” terangnya, Kamis (02/04/2020).
Selain itu Andrias juga mengatakan, pelaku berhasil diringkus oleh petugas kepolisian saat sedang melayani pelanggan bersama istrinya secara threesome di salah satu hotel yang terletak di Kota Mojokerto.
“Kami meringkus mereka ini di sebuah hotel di Jatim, lenih jelas nanti tanya ke Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Lintar Mahardono,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Mujianto di acam dengan hukuman kurungan penjara satu tahun atau denda sebesar Rp 15 Juta. Ia dikenakan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 tentang memudahkan seseorang dalam berbuat cabul dengan orang lain.[Fs]