Liputanjatim.com – Polres Mojokerto Kota gerebek dua arena judi sambung ayam dengan omzet jutaan rupiah per hari. Lima orang dengan dua di antaranya pemilik arena ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menyatakan dua arena itu berlokasi di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dan Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Polisi membongkar praktik perjudian di dua tempat itu pada Sabtu (17/5) lalu.
“Kami mendapat informasi adanya perjudian sabung ayam dengan taruhan uang dan tanpa izin dari pemerintah daerah,’’ kata Siko, Rabu (28/5/2025).
Dalam penggerebekan ini, lima pria ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka meliputi SR, pemilik arena di Perning dan tiga penjudi masing-masing RS, SN, dan AT. Serta, satu orang dari arena di Kedungsari, yakni HT sebagai pemilik.
Dalam praktiknya, lanjut Siko, para pemain mengadu ayam jagonya dalam 3-5 babak atau yang disebut air. Artinya setelah 15 menit tarung, ayam diberi minum dan dimandikan, lalu ditarungkan lagi. Sekali pertandingan, besaran taruhan antarpemilik itu mencapai Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta.
“Omzetnya kalau dalam sehari bisa menarungkan 4-5 ekor pasang ayam, berarti bisa sampai Rp 4-5 juta,’’ tandasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 dan atau Pasal 303 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita antara lain 4 ekor ayam jago, satu arena sabung alias keber berbahan spons, kleber, karpet, uang tunai Rp 1,9 juta, jam dinding, dan HP.