Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 9,4 Kg dan Ribuan Ekstasi dari Malaysia

Liputanjatim.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jaringan internasional yang berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 9.463,342 gram sabu dan 5.814 butir ekstasi seberat total 2.707,67 gram.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan sejak Februari hingga Mei 2025. Dalam proses tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, masing-masing dengan peran dan modus berbeda.

Tersangka pertama, MH, ditangkap bersama barang bukti 2,5 kilogram sabu dan 5.514 butir ekstasi. Modus operandi yang digunakan adalah pengiriman melalui jalur internasional menggunakan ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya.

Tersangka kedua, KF, mencoba menyelundupkan 1.020 gram sabu yang disembunyikan di dalam shockbreaker (peredam kejut) sepeda motor. Sementara dua tersangka lainnya, HAR dan MAY, ditangkap di wilayah Surabaya saat hendak melakukan transaksi narkotika.

“Modus yang digunakan beragam, namun yang paling menonjol adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya,” ungkap Dacosta.

Menurut Dacosta, jaringan ini telah beroperasi di berbagai wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya dan Madura. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem pengiriman barang untuk menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar.

Kerja sama antara Polda Jatim dan Bea Cukai menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kedua lembaga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap barang kiriman dari luar negeri guna mencegah peredaran narkoba di tanah air.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here