PKB Dorong Formulasi Baru UU Pemilu yang Lebih Proporsional
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) diperlukan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial serta menyempurnakan mekanisme Pemilu yang bersifat proporsional. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebutkan perubahan UU…
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) diperlukan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial serta menyempurnakan mekanisme Pemilu yang bersifat proporsional.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebutkan perubahan UU Pemilu, merujuk sejumlah putusan Mahkama Konstitusi (MK).
Dengan kata lain, Putusan 116/PUU-XXI/2023 sebagai penguatan sistem presidensial dan penguatan sistem proporsional.
“Kita perlu mencari titik keseimbangan. Di satu sisi ada kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna mendukung efektivitas pemerintahan presidensial. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai representasi yang adil dalam sistem politik,” kata Khozin dalam RDPU bersama sejumlah akademisi di Komisi II DPR, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, tindak lanjut atas putusan MK memerlukan kesepakatan antara DPR dan pemerintah agar dapat dituangkan secara tepat dalam norma undang-undang.
Salah satu yang tengah dikaji adalah desain parliamentary threshold melalui sejumlah simulasi.
“Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita,” ujarnya.
Menurut legislator PKB itu, evaluasi terhadap sistem pemilu harus mencakup persoalan substansial yang dihadapi demokrasi saat ini.
Salah satunya adalah tren penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.
“Yang perlu menjadi perhatian kita bukan hanya bagaimana merancang sistem pemilu yang baik, tetapi juga bagaimana hasil dari sistem tersebut mampu memperkuat legitimasi lembaga-lembaga demokrasi. Publik saat ini menuntut kualitas representasi yang lebih baik,” ungkapnya.
Baca juga: Dadan Hindayana Resmi Dicopot sebagai Kepala BGN, Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang
Ia menilai perkembangan media sosial telah memperbesar tantangan yang dihadapi lembaga perwakilan dalam menjaga legitimasi di mata publik.
Menurutnya, evaluasi sistem pemilu perlu diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi sekaligus mendukung efektivitas pemerintahan.
Selain itu, ia menekankan perlunya langkah untuk mengantisipasi potensi konflik kepentingan dalam proses penyusunan regulasi pemilu.
Sebab, menurut Khozin DPR dan partai politik memiliki peran ganda sebagai peserta pemilu sekaligus pembentuk aturan pemilu.
“Ini menjadi tantangan serius. DPR dan partai politik adalah peserta pemilu, tetapi pada saat yang sama juga menjadi pembentuk undang-undang yang mengatur pemilu. Kita perlu memikirkan desain kelembagaan dan rekayasa konstitusional yang mampu meminimalkan potensi konflik kepentingan tersebut,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Nihayatul Wafiroh Ingatkan Pimpinan Baru BGN Jaga Visi Program MBG
03 Jun 2026
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Wakilnya dalam Kasus Korupsi MBG
03 Jun 2026
Usai Pemecatan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN
03 Jun 2026
