Penipuan Perumahan Hingga Ratusan Juta, Warga Datangi DPRD Jombang

0

Liputanjatim.com – Puluhan warga ramai-ramai mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang. Mereka datang untuk mengadu, lantaran tertipu pengembang perumahan hingga ratusan juta rupiah.

Warga dari dua desa tersebut mengadukan penipuan perumahan oleh PT Noto Jedok, yang menawarkan perumahan murah namun setelah dibayar rumah yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, mengungkapkan bahwa para korban rata-rata telah membayar sekitar Rp 60 juta hingga Rp 120 juta.

Dalam audiensi dengan DPRD Jombang, warga mengungkapkan ada aturan yang dinilai tidak wajar.

PT Noto Jedok menawarkan potongan harga hingga Rp 111 juta, dengan syarat setiap pembeli harus mencari tiga konsumen baru.

Pembeli akan dikenakan denda sebesar Rp 7 Juta, apabila gagal memenuhi syarat.

“Banyak warga yang akhirnya harus membayar Rp 7 juta hingga Rp 21 juta karena tidak sanggup mencari konsumen baru,” ujar Totok.

Dari keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wor Windari, menegaskan praktek pengembangan oleh PT Noto Jedok sudah dimulai sejak tahun 2001-2002, namun pengembang belum memiliki izin.

“Saya pastikan belum ada permohonan izin atas nama perusahaan tersebut. Termasuk pula izin yang kami keluarkan atas usaha pengembang dimaksud,” Kata Windari.

Keluhan warga juga terkait lokasi rumah yang dijanjikan sering berubah-ubah. Bahkan ada yang sempat melihat bangunan pondasi, tetapi dipindahkan lagi ke lokasi lain.

Menindaklanjuti keluhan warga, Komisi A DPRD Jombang berjanji akan memanggil pihak terkaiy, termasuk notaris yang membuat perjanjian antara warga dan PT Noto Jedok.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini