Pemkot Malang Tutup 200 Koperasi yang Langgar UU Perkoperasian

0

Liputanjatim.com – Pemkot Malang terus melakukan peningkatan kualitas terhadap ekosistem koperasi yang ada di Kota Malang. Melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, ratusan koperasi yang terindikasi tidak aktif dan tidak sehat, dicabut izinnya.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sriyuliadi menyebut, setidaknya sudah ada 200-an koperasi yang ditutup pada tahun ini.

“Sudah ada sekitar 200-an koperasi yang kami tutup dari total 500-an koperasi. Alasan ditutup karena melanggar UU Perkoperasian. Tidak aktif, tidak berjalan dan tidak pernah melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan),” ungkap Eko dikutip dari Malang Posco Media, Minggu (4/5/2025).

Eko menjelaskan, untuk saat ini sudah ada sekitar 300 lebih koperasi yang telah diverifikasi dan berjalan cukup baik. Pemkot Malang akan berfokus pada pengembangan koperasi yang aktif tersebut.

Menurut Eko, koperasi yang tersisa ini akan didorong untuk lebih inovatif, adaptif dan inovatif untuk menjalankan usahanya. Dengan semangat gotong royong dan inovasi yang cemerlang, ia yakin koperasi di Kota Malang bisa tumbuh dengan baik.

“Untuk yang masih aktif, kami akan tetap menggunakan UU Perkoperasian. Di tingkat pusat, soal ini juga selalu dinamis. Kami berharap keberlangsungan organisasi koperasi ini bisa menjadi lebih sehat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyampaikan, sekitar 300-an koperasi yang ada saat ini perlu terus dilakukan pengawasan dan pembinaan. Ia ingin mewujudkan koperasi di Kota Malang ini bisa lebih mapan dan adaptif terhadap segala dinamika yang ada.

“Di visi kami sudah ada bahwa kesejahteraan yang berbasis ekonomi yang mapan ini harus ada ketahanan di tingkat bawah. Perlu meningkatkan dan mengawasi secara ketat bagaimana komunitas ini menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini