Liputanjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar berhasil menyabet Penghargaan Opini Ombudsman RI dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Penghargaan tersebut merupakan predikat kualitas tertinggi di tingkat pemerintah kota se-Indonesia.
Pencapaian tersebut menempatkan Kota Blitar masuk jajaran tujuh kota dengan pelayanan publik terbaik secara nasional.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, langsung menerima penghargaan tersebut di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Prestasi tersebut menjadi tanda penguatan reformasi birokrasi. Serta komitmen Pemkot Blitar dalam membangun pelayanan publik yang patuh standar serta bebas dari praktik maladministrasi.
Mas Ibin, sapaan akrabnya, menyatakan opini tertinggi dari Ombudsman RI merupakan hasil kerja kolektif. Ia mengakui kinerja seluruh jajaran perangkat daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala perangkat daerah, pejabat, dan staf di lingkungan Pemkot Blitar atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” kata Mas Ibin melansir Malangtimes.
Menurutnya, pencapaian itu tidak lepas dari sinergi lintas sektor. Begitu juga komitmen bersama untuk menjadikan pelayanan publik sebagai wajah utama kehadiran negara di tingkat lokal.
Pemkot Blitar, lanjutnya, terus mendorong pelayanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan warga.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga Kota Blitar benar-benar menjadi kota dengan layanan yang mudah, cepat, dan bebas maladministrasi,” ujarnya.
Dari 56 pemerintah kota yang menjadi locus penilaian Ombudsman RI pada 2025, hanya tujuh kota yang memperoleh Opini Kategori Tertinggi.
Selain Kota Blitar, penghargaan serupa diraih Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Malang, Mojokerto, dan Surakarta.




