Liputanjatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa timur tidak membayar iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) ke BPJS Kesehatan sejak bulan Januari 2025.
Hutang atau tunggakan Pemkab Pamekasan itu terkait program jaminan kesehatan nasional (JKN) sebesar Rp 34,3 miliar.
Hal itu akan berdampak buruk serta berimbas terhadap jaminan kesehatan masyarakat setempat.
Hingga saat ini BPJS Pamekasan terus mendesak Pemkab untuk secepatnya membayar hutang, mulai dari surat tagihan hingga nonformal. Tetapi hasilnya tidak ada kejelasan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuluddin Hasan mengatakan, kalau tunggakan itu tetap tidak dibayarkan sesuai dengan regulasi, BPJS Kesehatan berhak untuk menghentikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat.
“Kalau para pihak tidak memenuhi kewajiban bayar iuran, maka pihak lain berhak untuk menunda kewajibannya. Kewajiban kami hanya memberikan jaminan. Artinya, kami bisa saja menghentikan jaminan itu,” ujar Nuzuluddin.
Ancaman penghentinan jaminan kesehatan tersebut belum dilakukan karena BPJS hingga saat ini masih memikirkan nasib peserta JKN.
“Ini kan Pamekasan belum bayar, maka akan dibantu kabupaten lain yang sudah bayar. Kalau kita bicara kewajiban, seharusnya bisa disegerakan pembayaran demi masyarakat,” terangnya.
Menurut Nuzuludin, keuangan BPJS juga bisa terganggu lantaran hutang Pemkab Pamekasan yang makin menumpuk.
“Kami BPJS Kesehatan berencana untuk menggelar forum komunikasi bersama instansi terkait mengenai program universal health coverage. Termasuk, akan membahas tunggakan Pemkab soal iuran PBPU,” pungkasnya.