Liputanjatim.com – Seorang pria berinisial IDG (44), warga Denpasar, Bali, mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Gresik bahwa dirinya merupakan pembuat dan administrator grup Facebook bernama “Cinta Sedarah”. Grup ini memicu keresahan publik karena berisi konten menyimpang secara seksual yang melanggar norma kesusilaan, dan telah diikuti oleh lebih dari 32 ribu akun, sebagian di antaranya berasal dari wilayah Gresik.
IDG mengatakan bahwa ia membuat grup tersebut sejak 2022 hanya karena iseng membagikan apa yang dia sukai kepada banyak orang. Masalahnya, apa yang dia sukai itu menabrak norma kesusilaan yang ada di masyarakat.
“Awalnya iseng saja karena suka lihat Tante pakai baju seksi,” ungkapnya kepada penyidik di Polres Gresik, Rabu (4/6/2025).
Tak hanya membagikan cerita, IDG juga mengaku sering melampiaskan fantasinya melalui pengeditan foto tantenya menjadi konten pornografi dengan bantuan kecerdasan buatan (AI). Ia mengaku terkejut karena ternyata cukup banyak orang lain yang memiliki kecenderungan serupa.
“Ternyata banyak yang sama seperti saya. Pernah ada postingan dari wilayah Gresik. Namun saya tidak tahu pasti karena tidak pernah berinteraksi secara langsung,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa di dalam grup tersebut tak hanya beredar foto, namun juga video berisi adegan asusila. Beberapa merupakan hasil rekayasa digital, namun ada pula yang diduga merupakan dokumentasi asli. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa ada anggota keluarga dari para anggota grup yang mungkin menjadi korban pelecehan seksual.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki aktivitas para anggota grup dan membuka layanan aduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Ia mengimbau, “Kami imbau jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa menghubungi kami.”
Ia menambahkan bahwa peredaran konten dalam grup tersebut sangat rawan dimanfaatkan untuk tindak pidana lain, seperti pemerasan dan penipuan. “Modus-modus tersebut sering kali digunakan oleh para pelaku kejahatan siber. Motifnya tentu untuk mencari keuntungan pribadi entah penipuan atau pengancaman,” tuturnya.
Meski IDG mengaku tidak memiliki niat mencari keuntungan dari grup yang dibuatnya, polisi tetap mempertimbangkan kemungkinan pelanggaran lain di luar Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kapolres menyatakan, “Pelaku ini berperan sebagai administrator yang bisa memilih postingan. Banyak sekali foto maupun video yang diunggah bermuatan pornografi. Sehingga ada dugaan tindak pidana sesuai Undang-undang ITE,” terangnya.
Pihak Polres Gresik memastikan akan terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran konten serupa dan melindungi masyarakat, khususnya warga Gresik, dari dampak negatif kejahatan digital.