Liputanjatim.com – Polres Batu berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang residivis melalui media sosial. Tersangka, yang diketahui bernama MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap pada Jumat malam (14/6/2025) di Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.
Penangkapan ini bermula setelah seorang korban berinisial CDR (39) dari Kota Malang melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim, Iptu Joko Suprianto, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penipuan yang melibatkan teknologi digital, di mana pelaku memanfaatkan Instagram sebagai sarana untuk menjerat korban.
“Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” kata Joko, Kamis (19/6/2025).
Joko menambahkan, pelaku sempat mengganti nama rekening yang digunakan untuk transaksi dari Angela Marcellina menjadi Nindi Elesi, yang menambah keyakinan korban. Dalam dua tahap, korban mentransfer uang total sebesar Rp 36,4 juta, yakni Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta. Setelah mentransfer uang, korban tidak dapat menghubungi pelaku lagi, dan tas yang dijanjikan tidak pernah dikirim.
“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MFH mengakui bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti bermain judi online dan membayar cicilan mobil. Polisi kini juga sedang mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perbuatan tersebut.
“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampung dana,” ujarnya.
MFH kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Penyidik Polres Batu juga terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan mencari bukti lainnya.
“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” pungkasnya.
Saat ini, MFH sudah diamankan di Polres Batu, dan pihak kepolisian sedang berupaya mengungkap lebih banyak korban yang mungkin menjadi sasaran aksi penipuan pelaku.