Liputanjatim.com – Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memulihkan posisi KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini sekaligus menasakh sanksi pemberhentian yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat pleno 9 Desember 2025.
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan digelar secara hibrid pada Kamis, 29 Januari 2026. Rapat diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, Aāwan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU.
Sebelumnya, pada awal Desember 2025, Gus Yahya diberhentikan dari jabatannya oleh Syuriyah PBNU dan digantikan oleh Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyampaikan bahwa rapat pleno menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan dan tata kelola organisasi. Salah satu keputusan utama adalah memulihkan jabatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
āPBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan mengundang narasumber AKN NU. Tata kelola keuangan PBNU juga dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,ā ujar Rais Aam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
AKN NU (Akademi Kepemimpinan Nasional) merupakan program pelatihan dan pengkaderan kepemimpinan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Kehadiran sejumlah narasumber dari kalangan tertentu dalam kegiatan tersebut diduga menjadi salah satu persoalan internal yang memicu dinamika organisasi.
Atas dasar pertimbangan menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, PBNU memutuskan meninjau dan menasakh sanksi pemberhentian terhadap Gus Yahya.
Dalam rapat yang sama, PBNU juga menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, struktur kepengurusan PBNU dikembalikan sesuai hasil Muktamar ke-34 NU.
Selain itu, PBNU menyepakati peninjauan ulang seluruh Surat Keputusan (SK) di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sebagaimana diatur dalam SK PAW 2024.
PBNU juga mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai AD/ART dan peraturan organisasi. Dalam aspek administrasi, rapat pleno memutuskan memulihkan sistem persuratan PBNU seperti sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan digitalisasi.
Komitmen untuk membenahi tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel turut ditegaskan dalam rapat pleno tersebut. PBNU juga menetapkan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) akan digelar pada Syawal 1447 Hijriah atau April 2026.
Sementara itu, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026. Rapat pleno juga akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU.
PBNU turut memutuskan untuk meninjau ulang seluruh nota kesepahaman dengan pihak-pihak yang dinilai berpotensi merugikan Perkumpulan NU. Seluruh program strategis PBNU ke depan ditegaskan harus berjalan sesuai Qonun Asasi, AD/ART, serta kebijakan dan restu Rais Aam PBNU.
Keputusan rapat pleno ini disebut sebagai langkah menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan Nahdlatul Ulama berjalan secara tertib dan konstitusional.




