Liputanjatim.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr. Hufron SH MH, menilai laporan yang dilakukan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu merupakan langkah yang tepat. Ia menyebut, pelaporan ini menunjukkan penggunaan hak hukum oleh Jokowi sebagai warga negara setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI.
“Pak Jokowi memiliki hak untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya jika ada tindakan yang dianggap merugikan, seperti dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran berita bohong terkait ijazahnya,” ujar Hufron saat ditemui di kantornya di kawasan Ngagel, Surabaya.
Menurutnya, keputusan Jokowi untuk melapor setelah lengser dari jabatan Presiden juga dinilai sebagai bentuk upaya menjaga objektivitas penegakan hukum. “Lebih baik dilaporkan setelah tidak menjabat Presiden agar proses hukum bisa berjalan secara transparan dan fair, tanpa ada anggapan intervensi kekuasaan,” jelasnya.
Hufron juga menjelaskan bahwa apapun hasil keputusan pengadilan nantinya, tidak akan berdampak pada legalitas kebijakan yang telah dikeluarkan Jokowi selama menjabat sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, maupun Presiden RI.
“Kalau nanti di persidangan terbukti ijazah Jokowi asli, maka yang menyebarkan isu palsu bisa dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran hoaks. Tapi kalau sebaliknya terbukti palsu, maka berlaku prinsip hukum administrasi negara. Artinya, keabsahan dokumen tersebut gugur ke depannya, namun tidak membatalkan keputusan yang sudah dibuat selama masa jabatannya,” kata Hufron.
Ia menekankan bahwa suatu ijazah baru dinyatakan palsu apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama itu belum ada, maka semua tudingan tidak bisa dijadikan dasar hukum.
“Dalam negara demokratis, kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Artinya, siapa pun yang dituduh harus tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan,” tegasnya.
Hufron berharap proses hukum berjalan secara tuntas dan adil, serta putusan pengadilan nantinya menjadi acuan sah bagi semua pihak dalam menyikapi polemik tersebut.