Liputanjatim.com – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan sejumlah nama direksi dan komisaris Bank Jatim yang menjabat di saat kredit fiktif terjadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Laporan ini juga menyusul penetapan kembali mereka dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) meskipun sebelumnya diduga ikut andil dalam kasus kredit fiktif tersebut.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab legislatif dalam mengawasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam hal transparansi dan integritas pimpinan perusahaan.
“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, kami akan melaporkan nama-nama direksi maupun komisaris yang diduga memiliki rekam jejak bermasalah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas politisi PKB itu, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan, DPRD Jawa Timur sebelumnya telah memberikan rekomendasi agar individu yang menjabat saat kasus kredit fiktif senilai Rp569 miliar terjadi, tidak lagi dilibatkan dalam jajaran pimpinan Bank Jatim.
Namun, realita di RUPS justru menunjukkan beberapa nama yang pernah menjabat saat skandal terjadi, kembali diangkat ke posisi strategis.
“Kami sangat menyayangkan rekomendasi DPRD Jatim tidak diindahkan. Padahal, rekomendasi tersebut disampaikan demi perbaikan tata kelola dan pemulihan kepercayaan publik terhadap Bank Jatim. Oleh karena itu, kami merasa perlu melaporkan hal ini ke OJK,” lanjutnya.
Nur Faizin juga menyebut bahwa sejumlah nama yang kembali ditetapkan memiliki indikasi keterlibatan langsung dalam kasus tersebut. Laporan ke OJK bertujuan agar lembaga pengawas bisa melakukan evaluasi, bahkan pembatalan terhadap keputusan RUPS.
“Ada indikasi kuat bahwa keputusan RUPS tidak sepenuhnya mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan integritas,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Nur Faizin, dirinya telah mengumpulkan bukti-bukti awal yang menunjukkan adanya peran petinggi Bank Jatim dalam proses kredit bermasalah tersebut.
“Kami memiliki bukti yang menunjukkan bahwa tersangka kasus kredit fiktif sempat menyebut nama salah satu komisaris demi melancarkan proses pencairan. Ini bukan sekadar asumsi,” pungkasnya.