Liputanjatim.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya angkat bicara dalam konferensi pers menanggapi penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan 1,1 juta unit laptop pada masa jabatannya.
Konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Metro TV ini turut dihadiri oleh kuasa hukum Nadiem serta sejumlah awak media nasional. Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum.
“Saya dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia, mendukung penuh proses hukum yang adil dan transparan. Saya siap memberikan keterangan jika diperlukan,” ujar Nadiem pada (10/06/2025).
Program Pengadaan Laptop: Langkah Mitigasi Learning Loss Akibat Pandemi
Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan perangkat teknologi, termasuk laptop Chromebook, modem, dan proyektor, merupakan upaya tanggap darurat terhadap krisis pendidikan akibat pandemi COVID-19. Tujuan utama program ini adalah untuk mencegah “learning loss” dan mendukung pembelajaran jarak jauh serta asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
“Program ini menyasar lebih dari 77.000 sekolah selama empat tahun. Ini bukan hanya soal perangkat, tapi investasi untuk mendukung sistem pendidikan digital,” ungkapnya.
Penggunaan Chromebook dan Klarifikasi Terkait Uji Coba
Menanggapi pertanyaan media mengenai pilihan Chromebook ketimbang sistem operasi Windows, Nadiem menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian internal. Chromebook dinilai lebih efisien secara biaya, dengan harga 10-30% lebih murah dibandingkan laptop Windows dengan spesifikasi serupa. Selain itu, sistem operasi Chrome OS bersifat gratis dan memiliki fitur keamanan yang ketat untuk menghindari konten negatif dan penggunaan di luar fungsi pendidikan.
“Kajian dilakukan khusus untuk daerah yang sudah memiliki akses internet. Tidak benar jika dikatakan kajian diubah. Uji coba sebelumnya dilakukan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan itu sebelum saya menjabat,” jelasnya.
Penegasan Tidak Ada Kerugian Negara dan Prosedur Transparan
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan melalui platform e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang terbuka dan diawasi langsung oleh lembaga negara. Harga pembelian bahkan lebih murah dibandingkan harga tercantum di e-katalog.
“BPKP menyatakan lebih dari 90% laptop digunakan secara efektif. Tidak ada kerugian negara,” tegas Hotman.
Hotman juga menegaskan bahwa pengadaan ini didampingi langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dari Kejaksaan Agung dan telah diaudit oleh BPK serta tidak ditemukan pelanggaran.
Komitmen Kooperatif dan Ajakan Bersikap Adil
Menutup pernyataannya, Nadiem menyerukan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun adil. Saya berkomitmen untuk kooperatif demi menjernihkan persoalan ini,” tutupnya.
Sementara itu, Nadiem juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah dipanggil oleh penyidik maupun mengalami penggeledahan rumah atau ruang kerja.