Ads

Mantan Bupati Situbondo Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana PEN Rp 4,5 Miliar

Liputanjatim.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (31/10). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana 8 tahun 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, membacakan amar putusan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sabtu (1/1/2025).

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga mewajibkan Karna Suwandi membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjut hakim dalam putusannya.

Baca juga: Fly Jaya dan Pemkab Jember Sepakati Penerbangan Permanen Jember–Jakarta

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi yang menjerat Karna Suwandi ini bermula dari penyidikan KPK sejak tahun 2024. Lembaga antirasuah itu menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana PEN di Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

Tessa menambahkan, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Karna Suwandi dan Eko Prionggo, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Sementara itu, satu tersangka lain, Gatot Siswoyo, tidak melanjutkan proses hukum karena telah meninggal dunia. Hal itu dibuktikan melalui Kutipan Akta Kematian Nomor 3507-KM-10072023-011 tertanggal 11 Juli 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru