Langgar Disiplin dan Etik, Anggota Polres Sumenep Resmi Dipecat

Liputanjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi memberhentikan salah satu anggotanya, Bripka VA, melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar pada Senin (19/5/2025). Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP M. Rivanda Rizky Firmansyah.

Pemberhentian ini dijatuhkan kepada Bripka VA setelah ia terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi selama satu tahun dan penyalahgunaan narkoba, yang dibuktikan melalui dua hasil tes urine yang menyatakan dirinya positif.

Tindakan Bripka VA dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ia juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia mengaku bahwa upacara PTDH tersebut merupakan pengalaman pertamanya selama berdinas di kepolisian, dan menjadi momen yang sangat berat.

“Saya baru pertama kali memimpin upacara seperti ini. Ini bukan hal yang membanggakan, justru sangat menyedihkan,” ungkap AKBP Rivanda.

Ia pun menegaskan pentingnya menjaga kedisiplinan dan menjauhi pelanggaran, terutama dalam hal penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam judi online, yang belakangan menjadi perhatian serius di internal kepolisian.

“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan standar yang baik. Laksanakan tugas sesuai tanggung jawab,” tegasnya dalam arahannya kepada seluruh personel.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Sumenep berharap seluruh anggota dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai cerminan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam bertugas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here