Liputanjatim.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Zulfikar Purnama Rahman, mengatakan, saat menyerap aspirasi masyarakat pada kegiatan reses, banyak menerima keluhan masyarakat.
Diantaranya meminta adanya peningkatan Infrastrukur jalan dan peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta tersedianya kendaraan roda tiga.
“Setiap anggota dewan wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya,” jelas Zulfikar Purnama Rahman, Senin (10/3/25).
Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, kewajiban untuk menyampaikan laporan reses merupakan perwujudan dari aspek akuntabilitas dalam melaksanakan reses menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.
“Setiap anggota DPRD memikul tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dalam menyerap aspirasi masyarakat pada kegiatan reses ada tiga catatan yang harus diaplikasikan. Diantaranya, perbaikan meningkatan jalan, PJU dan kendaraan roda tiga,” jelasnya.
Zulfikar mengatakan, catatan infrastruktur jalan harus ditingkatkan, meningkatan Penerangan Lampu Jalan Umum (PJU) juga harus dilaksanakan dan kendaraan roda tiga juga harus tercapai.
“Sudah sepatut anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat dan aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut akan kita aplikasikan,” pungkasnya.