KPK Kembali Periksa Eks Bupati Situbondo

0

Liputanjatim.com – Mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024.

Sejak resmi ditahan pada 21 Januari 2025, Karna bersama mantan Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati, telah beberapa kali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Keduanya diduga berperan besar dalam mega skandal korupsi proyek PEN, yang melibatkan miliaran rupiah dari uang negara.

KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat, baik dari kalangan pejabat, kontraktor, maupun pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi.

Dalam pemeriksaan terbaru ini, penyidik KPK tidak hanya fokus pada peran Karna dan Eko, tetapi juga menelusuri lebih jauh aliran dana korupsi serta aset-aset yang diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan temuan sementara, modus yang digunakan Karna Suswandi adalah meminta “ijon proyek” atau uang investasi dari rekanan sebesar 10% dari nilai proyek yang akan diberikan.

Sementara itu, Eko Prionggo Jati sebagai pejabat Dinas PUPR memerintahkan bawahannya untuk mengatur pemenang tender proyek dan meminta fee sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang sudah dicairkan.

Dari hasil penyelidikan KPK, total uang suap yang diterima Karna Suswandi mencapai Rp5,57 miliar, sementara Eko Prionggo Jati mengantongi Rp811 juta. Namun, angka ini masih bisa bertambah karena penyidik terus menelusuri aliran dana lainnya.

KPK juga sedang melacak aset yang diduga dibeli menggunakan hasil korupsi ini. Jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, aset-aset tersebut bisa disita untuk dikembalikan kepada negara.

Kasus ini berawal dari keputusan Karna Suswandi saat menjabat sebagai Bupati Situbondo pada tahun 2021, ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam program PEN.

Dana ini seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur di Kabupaten Situbondo melalui Dinas PUPR. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana PEN yang sudah dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Sebaliknya, proyek-proyek infrastruktur justru dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara dana PEN diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang melibatkan praktik korupsi.

Selain itu, proyek-proyek pembangunan yang dibiayai dari DAK tersebut ternyata juga tidak lepas dari praktik pengaturan pemenang tender, di mana hanya kontraktor tertentu yang bisa mendapatkan proyek setelah memberikan “uang pelicin” kepada pejabat terkait.

Modus yang digunakan dalam skandal ini semakin memperjelas adanya jaringan mafia proyek yang bekerja secara sistematis di lingkungan Pemkab Situbondo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini