Ads

KPID Jatim: UU Penyiaran Sudah Tidak Relevan di Era Digital, Negara Harus Hadir Jaga Ekosistem Media

Liputanjatim.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Royin Fauziana, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika penyiaran di era digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Royin dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyiaran Komisi I DPR RI di Provinsi Jawa Timur yang digelar di Ruang Bhinaloka Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (26/09).

Royin menjelaskan bahwa kondisi lembaga penyiaran di Jawa Timur saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Tidak hanya beroperasi secara konvensional melalui televisi dan radio, lembaga penyiaran kini juga merambah ke ranah digital melalui proses konvergensi media.

“Di satu sisi, konvergensi media membuka peluang besar bagi lembaga penyiaran untuk memperluas jangkauan audiens dan memperkaya konten siaran. Namun konvergensi juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam aspek pengawasan konten siaran di ruang digital,” jelasnya.

Royin juga menyoroti kesenjangan regulasi antara konten yang diproduksi oleh lembaga penyiaran dan konten yang beredar di media digital. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), sementara konten di media digital dapat bebas tayang tanpa adanya pengawasan yang memadai.

“Negara harus hadir dalam menjaga ekosistem penyiaran. Keberpihakan negara kepada lembaga penyiaran konvensional sangat penting, karena mereka dituntut taat aturan tetapi harus bersaing dengan konten digital yang nyaris tanpa batasan,” tegas Royin.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Rosnindar Prio Eko Rahardjo, menambahkan pentingnya penguatan aspek kelembagaan KPI Daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

“Secara kelembagaan ada beberapa poin yang perlu disinkronkan antara pusat dan daerah sehingga RUU Penyiaran sangat penting agar kinerja KPID lebih optimal,” tambah Rossi.

Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan penyiaran di era digital sekaligus memperkuat peran KPI, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan siaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru