
Liputanjatim.com – Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan relaksasi kebijakan cukai rokok, khususnya bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di sektor tembakau. Langkah ini dianggap perlu guna menekan peredaran rokok ilegal yang semakin marak dan menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.
Anggota Komisi XI DPR RI, Erik Hermawan, menyatakan bahwa tarif cukai rokok yang tinggi saat ini justru menjadi pendorong bagi pelaku usaha kecil untuk memproduksi rokok secara ilegal. Ia menilai kondisi ini tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga memperumit upaya pengawasan oleh pemerintah.
“Penetapan tarif cukai yang terlalu tinggi membuat IKM terpaksa memilih jalur ilegal. Padahal cukai merupakan kewajiban yang seharusnya bisa dipenuhi oleh seluruh pelaku industri rokok,” ujar Erik dalam pernyataannya pada Senin (26/5/2025).
Erik menyarankan agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merancang skema khusus untuk mendukung pelaku UMKM di sektor rokok. Skema tersebut, menurutnya, bisa meliputi penyesuaian tarif cukai, penyederhanaan proses perizinan, edukasi mengenai regulasi, serta pendampingan teknis.
“Bea Cukai seharusnya memikirkan solusi agar para pelaku IKM bisa tetap membayar cukai secara legal tanpa terbebani. Bukan malah membiarkan mereka terjebak dalam praktik ilegal,” tambahnya.
Ia juga menyoroti insiden yang viral di media sosial baru-baru ini, di mana petugas Bea Cukai dan aparat kepolisian tampak saling berebut menangani pelaku rokok ilegal. Erik menilai kejadian itu mencoreng citra aparat penegak hukum dan menunjukkan belum optimalnya penanganan rokok ilegal.
“Saya kira ini sangat memalukan. Pemerintah semestinya memberikan insentif atau kemudahan bagi IKM, bukannya memperumit mereka,” kata Erik.
Lebih lanjut, Erik mengingatkan bahwa kenaikan tarif cukai rokok selama ini tidak serta-merta menurunkan jumlah perokok. Sebaliknya, hal itu justru memicu konsumen untuk beralih ke rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah.
Data dari Indo Data Research Center mencatat bahwa kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai lebih dari Rp97 triliun setiap tahunnya.
Komisi XI DPR RI berharap, dengan adanya relaksasi kebijakan dan pendekatan yang lebih ramah terhadap IKM, pemerintah bisa menekan angka peredaran rokok ilegal serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.