Komisi C DPRD Jatim Soroti Potensi PAD dari Sektor Tambang Jelang Pembahasan APBD 2026

0

Liputanjatim.com – Menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur 2026, Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri, menekankan pentingnya pemerintah provinsi lebih serius menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor yang dinilai strategis adalah pertambangan, khususnya mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang lebih dikenal dengan galian C.

Menurutnya, sektor tambang selama ini menjadi salah satu sumber pemasukan daerah, namun realisasinya masih jauh dari potensi riil di lapangan. Hal itu tak lepas dari masih banyaknya aktivitas tambang yang belum berizin dan belum memberikan kontribusi maksimal kepada daerah.

“Dari tambang misalnya, berapa ratus titik tambang yang belum mengantongi izin. Jika ini dikonsolidasi dengan masif, Jawa Timur bisa menambah PAD melalui opsen pajak MBLB,” ujar Multazamudz Dzikri di Surabaya, Rabu (17/9/2025).

Ia menegaskan, Komisi C DPRD Jatim akan mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah konsolidasi dengan melibatkan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota serta para pengusaha tambang. Tidak hanya pengusaha yang sudah berizin, tetapi juga mereka yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi.

“Duduk bareng mencari titik temu untuk kepentingan yang lebih baik. Jadi tidak ada yang dirugikan, pengusaha tidak rugi, warga tidak rugi, pemerintah tidak dirugikan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha tambang yang lebih sehat sekaligus mendorong peningkatan PAD secara signifikan. Multazamudz juga mengingatkan bahwa pengusaha tambang yang sudah berizin harus dipastikan benar-benar taat aturan. Salah satunya dengan mendalami apakah pembayaran pajaknya sesuai ketentuan dan memastikan titik koordinat izin tambangnya valid.

Sementara itu, bagi pengusaha tambang yang masih belum mengantongi izin, pemerintah diminta bersikap tegas dengan memberikan peringatan atau penindakan. Namun, mereka juga harus difasilitasi agar dapat menyelesaikan perizinannya dengan cepat dan mudah.

“Bagi yang belum berizin bisa diperingatkan atau ditindak serta membayar kerugian. Kemudian dibantu menyelesaikan proses perizinannya. Kuncinya adalah memberikan kemudahan dan percepatan dalam pelayanan perizinan tambang MBLB atau galian C,” pungkasnya.

Dengan langkah konsolidasi ini, DPRD berharap potensi tambang di Jawa Timur tidak hanya memberi keuntungan kepada pengusaha, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar serta memperkuat keuangan daerah menjelang tahun anggaran baru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini