Khawatir Dwi Fungsi TNI Lahir Kembali, Mahasiswa Pamekasan Siap Kawal UU TNI

Liputanjatim.com – Forum Diskusi Mahasiswa Pamekasan (FDMP) menggelar pembahasan monumental tentang pengesahan Undang-undang (UU) Tentara Negara Indonesia (TNI) ditengah ketidak pastian global.

Pembahasan tentang pengesahan UU TNI tersebut dikemas dengan Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ballroom Hotel Cahaya Berlian Pamekasan, Rabu (30/4/2025) sore.

Dikutip dari PamekasanChannel, FGD tersebut mengangkat tema UU TNI diseberang Fobia Orde baru, dengan menghadirkan sejumlah pemateri, mulai dari praktisi hukum, akademisi dan pengamat sosial.

Rachman Saparki, pengamat sosial lintas generasi, mengatakan bahwa diskusi ini digelar untuk membuka kesadaran mahasiswa terhadap dampak dari Revisi UU TNI yang tengah menjadi pro kontra dan kekhwatiran mahasiswa akan kembalinya Dwi fungsi TNI seperti orde baru (orba).

“FGD ini secara tidak langsung mengajak mahasiswa untuk membuka lagi UU TNI yang dibahas oleh pemerintah, sehingga dampaknya dapat dirasakan secara akademis juga,” ungkap Rachman.

Menurut Rachman, fobia atau ketakutan terhadap Dwi fungsi TNI di masa orde baru memang tak dapat dihilangkan begitu saja, namun saat dikaji lebih dalam, pengesahan UU TNI ini tidak ada yang mengarah pada Dwi fungsi seperti yang dikhawatirkan selama ini.

“Kami menganggap tidak mungkin akan kembali pada orde baru karena memang tujuan dari pengesahan UU TNI yang baru ini lebih terhadap keamanan yang sifatnya lebih modern, baik dari cyber maupun dari segi geopolitik,” ucapnya.

Selain itu, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Madura (UIM), Junaidi, menyebut pihaknya tetap khawatir, karena dari awal penyusunan dinilai  tidak transparan.

“Sebagai mahasiswa kami tetap khawatir kembalinya Dwi fungsi TNI dari adanya pengesahan ini, sebab dari awal penyusunannya terkesan tidak transparan,” ujar Junaidi.

Menurutnya, pro kontra yang terjadi selama ini, tidak lepas dari pengawalan mahasiswa agar revisi undang undang TNI ini tidak keluar dari koridor demokrasi.

“Kami khawatir ada sisipan-sisipan yang merugikan demokrasi di setiap pasal yang di sahkan,” tuturnya.

Sambung dia, setelah melalui proses diskusi ini, sampai sejauh ini belum ada poin yang mengarah pada kembalinya Dwi fungsi TNI seperti masa orde baru yang dikhawatirkan selama ini.

“Namun, sejauh ini kami belum menemukan poin di undang-undang TNI yang baru ini kalau aturan tersebut lebih tinggi dari presiden,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here