Liputanjatim.com – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur, dr. Agung Mulyono, menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Bersama yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan sound horeg.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar menjaga ketertiban umum, tetapi juga melindungi kesehatan pendengaran masyarakat.
“Sebagai dokter, saya sangat mengapresiasi langkah ini. Paparan suara yang terlalu keras dalam waktu lama bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen atau Noise-Induced Hearing Loss (NIHL). Ini bukan ancaman sepele,” kata Agung, Sabtu (9/8).
Seperti diketahui, SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang berlaku sejak 6 Agustus 2025 memuat sejumlah aturan ketat.
Untuk sound system statis seperti pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas kebisingan ditetapkan maksimal 120 dBA. Sementara untuk sound system non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA.
Aturan ini juga mewajibkan penghentian pengeras suara saat melintas di rumah ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, ada ambulans yang membawa pasien, dan saat proses belajar-mengajar di sekolah.
Selain pembatasan tingkat kebisingan, SE Bersama juga mengatur kelayakan kendaraan pengangkut sound system, larangan penggunaan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, serta kewajiban mengurus izin keramaian.
Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerugian materiil maupun korban jiwa.
Bendahara DPD Demokrat Jatim itu mengingatkan, berdasarkan standar WHO dan Kementerian Kesehatan, paparan suara di atas 85 dBA selama lebih dari 8 jam per hari dapat merusak sel-sel rambut halus pada koklea di telinga dalam yang berfungsi mengirimkan sinyal suara ke otak. Kerusakan ini bersifat permanen.
“Untuk suara yang mencapai 120 dBA, kerusakan bisa terjadi bahkan hanya dalam hitungan menit. Selain gangguan pendengaran, kebisingan ekstrem dapat memicu stres, gangguan tidur, tekanan darah tinggi, hingga risiko penyakit jantung,” jelasnya.
Anggota DPRD Jatim Dapil Banyuwangi-Bondowoso-Situbondo itu menambahkan, kebiasaan sebagian masyarakat menggunakan sound horeg dengan volume berlebihan tanpa memperhatikan waktu dan lokasi berpotensi meningkatkan kasus tinnitus (denging di telinga) dan hiperakusis (sensitivitas berlebih terhadap suara).
Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya lingkungan yang tertib, kondusif, dan sehat.
“Kita bukan melarang hiburan atau kegiatan budaya, tetapi mengatur agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun medis,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa aturan ini telah disusun secara komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.
“Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan, tapi harus mengikuti batasan yang telah kita tetapkan bersama,” pungkasnya.