Ads

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BSPS Sumenep

Liputanjatim.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menggebrak penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Penyidik resmi menetapkan mantan Tenaga Ahli DPR RI periode 2019–2024 berinisial AHS sebagai tersangka baru.

Penetapan AHS menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah tersebut. Hingga saat ini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa penetapan AHS merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan sejak pertengahan 2025.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Per hari ini, kami menetapkan AHS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar John Franky dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 222 saksi, AHS diduga kuat berkolaborasi dengan tersangka sebelumnya berinisial RP. Keduanya disinyalir memiliki peran strategis dalam mengatur usulan daftar penerima bantuan rumah swadaya tersebut.

Tidak hanya mengatur administrasi, AHS juga diduga memungut keuntungan pribadi dari para penerima bantuan. “Tersangka diduga menerima imbalan sebesar Rp2 juta dari setiap penerima bantuan. Dengan total sekitar 1.500 penerima, keuntungan ilegal yang dikantongi tersangka mencapai Rp3 miliar,” jelas John Franky.

Sebagai langkah penyelamatan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari AHS. Uang tersebut selanjutnya dititipkan ke rekening penampung resmi milik Kejati Jatim di Bank BNI.

Kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024 ini mencatatkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan hasil audit lembaga berwenang, total kerugian keuangan negara mencapai Rp26.876.402.300.

Untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, AHS ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 14 Februari 2026.

Kejati Jatim menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru