Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp 2,1 Miliar ke Negara dari Lelang Barang Bukti

0

Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menyumbangkan Rp 2,1 miliar ke kas negara dari hasil pelelangan berbagai barang bukti tindak pidana. Seluruh hasil lelang tersebut telah sah disetorkan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Salah satu yang disita dan dilelang adalah barang bukti berupa kayu hasil perusakan hutan. Kayu-kayu ilegal tersebut sebelumnya disimpan dalam lima kontainer dan telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya.

“Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melakukan pelelangan atas barang bukti tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya pada Selasa (27/5/2025),” jelas Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, Jumat (30/5/2025).

Ricky menyebutkan nilai lelang dari kayu gergajian itu mencapai Rp 374.150.000. Jumlah tersebut seluruhnya masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak yang dikelola Kejari Tanjung Perak.

Selain lelang kayu, Ricky menambahkan bahwa pihaknya telah menggelar enam kali pelelangan terhadap berbagai barang bukti dan hasil rampasan negara sepanjang tahun ini. Akumulasi nilai yang diperoleh dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp 2.144.509.580.

“Sampai akhir Mei 2025, kami telah menyetorkan pendapatan ke kas negara sebesar Rp 2,1 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hasil pelelangan bukan hanya sekadar bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat luas.

“Sekaligus menjadi pengingat bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindak pidana bahwa hasil kejahatan tidak akan menguntungkan,” tambahnya.

Ricky pun memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dan telah mendukung keberhasilan proses pengelolaan barang bukti maupun pemulihan aset.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum diberi wewenang melakukan eksekusi lelang barang bukti tindak pidana hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hasil lelang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Ricky.

Menutup pernyataannya, Ricky mengimbau agar para pelaku usaha lebih cermat dalam memeriksa legalitas barang, khususnya kayu, agar tidak terjerat masalah hukum.

“Agar pihak pembeli kayu dan pihak pengangkut memperhatikan dokumen kepemilikan kayu, agar menghindari pidana yang mengancam apabila kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini