Liputanjatim.com – Aparat Kepolisian Resor Pasuruan mengamankan seorang petani berinisial CO (51) yang menggunakan kandang sapinya di wilayah Prigen sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkapkan, Polisi menggerebek lokasi setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kandang tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di lokasi kejadian.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga poket sabu dengan total berat sekitar 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (12/11/2025).
Selain tiga poket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu timbangan elektrik, satu skop dan sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai sebesar Rp15 juta, satu dompet warna kuning, serta satu ponsel.
Menurut Jazuli, tersangka CO mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IO, yang kini juga menjadi buronan aparat kepolisian.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO yang saat ini masih kami buru,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, CO berperan sebagai pengedar yang memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram, sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis. Ia juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Prigen dan sekitarnya.
Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegas Jazuli.
Atas perbuatannya, CO terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kasus ini kini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok yang melibatkan tersangka CO,” pungkas Kapolres.
