Liputanjatim.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, akhirnya hadir memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua terdakwa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kehadiran Aries menjadi sorotan karena sebelumnya beberapa kali mangkir dari persidangan hingga memicu teguran keras Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, SH, MH, menegaskan saksi pelapor merupakan figur sentral dalam perkara yang bersinggungan dengan isu sensitif dugaan korupsi dana hibah dan perselingkuhan pejabat.
“Keterangan saksi pelapor sangat menentukan untuk mengungkap perkara ini secara utuh,” tegas Hakim Cokia di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur.
Dalam kesaksiannya, Aries mengungkap perkara bermula dari surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi yang dikirim ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Surat tersebut menyinggung dugaan korupsi dana hibah serta isu perselingkuhan pejabat.
Aries menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan bersifat fitnah. Ia juga menyatakan bahwa saat isu tersebut mencuat, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Dalam surat itu tidak ada permintaan uang. Isinya hanya pemberitahuan aksi,” ujar Aries di persidangan.
Ia menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan kedua terdakwa, baik sebelum maupun sesudah surat tersebut beredar. “Saya baru tahu wajah mereka setelah melihat di Polda Jawa Timur,” katanya.
Perkara kemudian berkembang ketika Aries mengaku mengalami tekanan psikis dan ketidaknyamanan akibat isu yang menyebar di media dan media sosial, yang turut berdampak pada keluarganya. Penanganan persoalan tersebut, menurut Aries, diambil alih sepupunya, Baso Juherman.
Aries mengakui menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Baso. Namun ia menegaskan, inisiatif pemberian uang tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan atas saran Baso yang menyampaikan adanya permintaan dari pihak lain.
“Saya memberi uang karena disampaikan untuk menyelesaikan masalah. Saya tidak tahu detail transaksi dan tidak pernah bertemu terdakwa,” ujarnya.
Uang tersebut disebut berasal dari dana pribadi dan diserahkan secara tunai. Terkait adanya tambahan pecahan Rp50 ribu dalam barang bukti, Aries mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, laporan polisi justru dibuat setelah operasi tangkap tangan (OTT). Aries menyebut penangkapan terjadi pada 19 Juli 2025, sementara laporan resmi baru dibuat pada 20 Juli 2025.
“Sebelumnya saya tidak pernah melapor. Saya baru tahu ada transaksi uang dan penangkapan setelah berada di Polda,” ungkapnya.
Aries menegaskan kerugian yang ia alami bukan bersifat materiil, melainkan rusaknya martabat dan kehormatan keluarga akibat isu perselingkuhan dan tuduhan korupsi.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa uang Rp20 juta tersebut dikaitkan dengan upaya penghapusan konten (take down) di media sosial, termasuk TikTok. Namun Aries kembali menegaskan, ia tidak pernah meminta langsung agar konten tertentu dihapus.
Penasihat hukum terdakwa menyoroti unsur pemerasan, mengingat tidak ada permintaan uang secara langsung dari terdakwa kepada saksi, serta tidak tercantum permintaan uang dalam surat yang menjadi awal perkara.
Hakim Nur Kholis mempertajam pemeriksaan dengan menanyakan kerugian nyata yang dialami pelapor. Aries menjawab bahwa kerugian tersebut berupa tekanan psikis, rasa takut, serta rusaknya martabat keluarga.
Hakim Cokia menegaskan bahwa sejak awal komunikasi hanya dilakukan melalui Baso, bukan secara langsung antara saksi dan terdakwa, dan hal tersebut dibenarkan oleh Aries.
Sementara itu, kedua terdakwa menyatakan surat yang mereka kirim merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dugaan korupsi, bukan pemerasan. Mereka membantah tuduhan perselingkuhan dan menyebut foto yang beredar telah diedit.
Keduanya mengakui menerima uang Rp20 juta, namun membantah adanya permintaan langsung. Mereka menyebut pembahasan nominal uang justru melibatkan pihak lain.
Sebaliknya, JPU mendalilkan adanya permintaan Rp50 juta melalui komunikasi WhatsApp agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu di media sosial dihentikan. Jaksa menilai rencana unjuk rasa dan penyebaran isu tersebut sebagai bentuk kekerasan psikis untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Fakta batalnya aksi demonstrasi yang semula dijadwalkan pada 21 Juli 2025 dinilai jaksa memperkuat dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.




