Ads

Kabupaten Malang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi 1 Oktober – 31 Desember 2025

Liputanjatim.com – Pemerintah Kabupaten Malang resmi menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. Keputusan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, dan relawan Semalang Raya pada Selasa (30/9/2025).

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan, menjelaskan bahwa penetapan status ini merupakan tindak lanjut dari rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait masuknya musim penghujan pada dasarian ketiga September 2025.

“BMKG juga memprediksi puncak musim hujan di Kabupaten Malang terjadi pada November dan Desember, lebih cepat dibandingkan wilayah lain di Jawa Timur,” jelas Sadono.

Ia menyebut, sejumlah peristiwa cuaca ekstrem telah terjadi sebelumnya, termasuk angin kencang di Gondanglegi yang merusak 18 rumah, serta di Kepanjen yang merusak 29 rumah. Selain itu, banjir juga melanda pada 19 September lalu.

Sadono menegaskan bahwa status siaga darurat ini menjadi dasar langkah kesiapsiagaan seluruh pihak.

“Kami bersepakat meningkatkan koordinasi, memperkuat mitigasi, dan mengantisipasi potensi cuaca ekstrem di masa peralihan musim,” katanya.

BPBD Kabupaten Malang bersama stakeholder terkait juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap kejadian bencana agar penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru