Jatim Kembali Terima WTP 10 Kali Berturut-turut

0

Liputanjatim.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah  Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Tercatat WTP ini sudah kesepuluh kalinya yang diterima Pemprov Jatim secara berturut-turut sejak tahun 2015.

Opini WTP dari BPK terhadap laporan keuangan Jatim 2024 ini diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat kepada Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat rapat paripurna di DPRD Jatim.

Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang  disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi  pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian inten, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-  undangan, dan kecukupan pengungkapan. 

Widhi mengatakan WTP LKPD Provinsi Jatim 2024 sudah melalui pemerikasaan profesional mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan  keuangan.

“Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan  (raud) dalam pengelolaan keuangan,” kata Widhi dalam rapat paripurna, Kamis (24/4/2025).

Widhi mengatakan, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan  terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski mendapat WTP, Pemprov Jatim mememiliki beberapa catatan dari BPK yang perlu menjadi perhatiannya. Menurut Widhi berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jatim Tahun 2024, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, antara lain, penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)  yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai. Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Hibah belum memadai. Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada Desa belum memadai. Dan penatausahaan barang milik daerah (BMD) belum tertib. 

Atas temuan permasalahan tersebut, sesuai  Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan  Negara, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau  penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“BPK mendorong Pemerintah  Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya,” kata dia.

Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2005 hingga 2024, Pemprov Jatim menindaklanjuti rekomendari BPK sebesar 83,60% dari keseluruhan  rekomendasi periode Tahun 2005-2024.

Di sisi lain, Khofifah bersyukur Pemprov Jatim menerima WTP untuk kesekian kalinya secara berturut-turut. Pihaknya juga berkomitmen untuk menindak catatan rekomendasi dari BPK.

“Kita sudah diminta menandatangani komitmen untuk menindaklanjuti dan saya sudah menandatangani,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini