Malang, Liputanjatim.com – Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk RBH (16) seorang pelajar SMK asal Kota Malang, saat menjual teman wanitanya AEA (15) kepada pria hidung belang.
Keduanya diamankan pada Kamis (28/1) lalu di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Waktu itu pelaku diamankan saat mengantar teman wanitanya kepada klien berinisal F dengan motif booking order (BO) melalui media sosial Facebook grup Info Cewek Kota Malang untuk mencari pelanggan,” jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (4/2/2021).
Pelaku diamankan karena memperdagangkan anak di bawah umur dan mengeksploitasi untuk mencari keuntungan.
Dari penangkapan pelaku, lanjut Hendri, pihaknya mengamankan uang transaksi sebesar Rp 700 ribu, satu unit HP dan buku tulis.
“Kami menghimbau agar orang tua, mengawasi anaknya secara ketat terutama penggunaan medsos ini. Sehingga tidak ada lagi eksploitasi anak dibawah umur untuk dijadikan korban prostitusi online tersebut,” pungkasnya.
Hendri menambahkan, tersangka bisa dijerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online tersebut. Diantaranya Pasal 43 dan pasal 70 UU tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ditambah pasal 88 dan 76 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara itu, tersangka RBH mengaku telah dua kali mejalani transaksi bisnis prostitusi online. Ia mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah setiap transaksi.
“Awalnya saya cari-cari dulu di Facebook. Kita ikut grup kencan dan cari jodoh. Lalu kalau ada yang nyari saya tawarkan ada cewek siap BO,” tandasnya.