Liputanjatim.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian judicial review terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendapat tanggapan positif dari Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut bahwa putusan tersebut membawa angin segar, terutama dalam konteks penguatan alokasi anggaran pendidikan di tingkat daerah.
“Kalau boleh dianggap, ini adalah berita gembira. Namun secara teknis, bagaimana pola pelaksanaannya, itu yang perlu menjadi perhatian,” kata Hikmah Bafaqih, Rabu (28/5/2025).
Ia memaparkan bahwa Jawa Timur saat ini telah menetapkan anggaran pendidikan di atas 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran ini menjadi yang terbesar dibandingkan pos pembiayaan lainnya dan mencerminkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menyukseskan program wajib belajar sembilan tahun, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
“Pertanyaannya adalah, siapa yang membiayai kebutuhan pendidikan yang sangat besar ini? Faktanya, meski sekolah negeri mendapat porsi anggaran, partisipasi masyarakat juga tetap diperlukan untuk mendukung pengembangan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.
Mantan Ketua PW Fatayat NU Jawa Timur ini juga menyoroti kesenjangan pemenuhan kebutuhan pendidikan di jenjang SMA dan SMK, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun dinilainya masih belum optimal.
“Untuk memastikan kecukupan biaya, seharusnya dilakukan analisis mendalam berdasarkan ‘unit cost’ atau biaya per siswa per tahun di berbagai jenjang, mulai dari SMP, SMA, hingga SMK, baik negeri maupun swasta, di daerah perkotaan maupun pinggiran,” harap Hikmah.
Ia mengusulkan agar kajian biaya pendidikan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki fokus pada bidang pendidikan. Langkah ini dinilai penting agar pembiayaan pendidikan dapat dilakukan secara akurat dan tepat sasaran.
“Semua itu harus dikembalikan pada negara, apakah negara mampu secara substansial memenuhi kebutuhan tersebut,” tambahnya.
Menurut Hikmah, keputusan MK ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pemangku kebijakan untuk menaruh perhatian serius terhadap pendidikan sebagai fondasi masa depan bangsa.
“Ini benar-benar menjadi berita gembira karena menegaskan bahwa pendidikan adalah investasi masa depan bangsa yang harus menjadi prioritas,” pungkasnya.