Liputanjatim.com – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melayangkan gugatan kepada Bupati Jember Muhammad Fawait Rp 25,5 miliar. Salah satu alasannya, karena kerugian operasional selama Pemilihan Kepala Daerah.
Hal itu tertuang dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember sebagai respons atas gugatan yang diajukan Mashudi alias Agus MM, warga Jember, pada 2025 lalu.
Djoko pun menggugat Agus MM atas kerugian atas gugatan awal itu sejumlah Rp 1,5 miliar.
Melansir Kompas.com, Agus MM menjadikan Wakil Bupati sebagai tergugat, sementara Bupati sebagai turut tergugat atas dugaan ketidakharmonisan menjalankan roda pemerintahan.
Objek sengketanya adalah surat kesepakatan yang antara keduanya sebelum terpilih sebagai pimpinan daerah. Tertanggal 21 November 2024 yang telah di sepakati di depan notaris.
Di dalamnya tertulis rincian pembagian tugas dan kewenangan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Agus MM juga menyampaikan dalam gugatannya, disharmonisasi antara Bupati dan Wabup berakibat pada pelaksanaan APBD Jember. Sehingga merugikannya sebagai pedagang galvalum freelance (baja ringan).
Djoko menggugat balik karena menurutnya, gugatan awal tersebut tidak lazim dan bermasalah dari sisi konstruksi hukum.
Pada bagian selanjutnya, Djoko menganggap Fawait melakukan wanprestasi karena mengabaikan surat kesepakatan pada 21 November 2024, setelah terpilih.
Pada intinya kesepakatan itu mengikat keduanya agar nelakukan pola pembagian kewenangan dan mekanisme kerja bersama selama menjadi Bupati dan Wakil Bupati.
Tujuannya, agar tidak ada keputusan sepihak dan supaya Wakil Bupati mempunyai peran nyata, jelas, dan di lindungi secara hukum.
Dalam gugatan ini, Djoko menempatkan ia sebagai penggugat rekonvensi, Fawait sebagai tergugat rekonvensi I, dan Agus MM sebagai tergugat rekonvensi II.
Djoko menyatakan, dalam gugatan itu, ia tidak di beri peran, kewenangan, anggaran, maupun fasilitas dinas. Ia pun merasa sepenuhnya di kesampingkan dalam pengambilan keputusan pemerintahan, termasuk pengangkatan pejabat dan penyusunan anggaran.




