Liputanjatim.com – Penetapan batas omzet Rp15 juta sebagai syarat pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk pelaku usaha kuliner dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menuai perdebatan dalam sidang DPRD Kota Malang.
Anggota Fraksi PKB, Arief Wahyudi, menilai batas tersebut berpotensi memberatkan pedagang kecil dan pedagang kaki lima (PKL). Ia secara tegas meminta agar batas minimal omzet dikenai pajak dinaikkan menjadi Rp25 juta per bulan.
“Kami meminta minimal itu di angka Rp25 juta. Kalau di keputusan pansus itu di angka Rp15 juta. Kami berpikir kalau omzet Rp15 juta kalau dibagi 30 hari, sehari pelaku usaha bisa dapat Rp500.000. Kalau Rp500.000 itu kan yang jual gorengan saja bisa termasuk,” ujarnya, Kamis 12 Juni 2025.
Menurut Arief, dengan menetapkan batas omzet Rp25 juta, pelaku usaha baru akan dikenai pajak jika pendapatan hariannya mencapai Rp800.000. Hal itu dinilai lebih adil dan tidak membebani pedagang kecil yang baru mulai usaha.
“Kemudian karena tidak tercapai kesepakatan, ya saya interupsi. Saya tetap bertahan pada suara masyarakat, suara fraksi PKB di angka Rp25 juta supaya tidak ikut kena PBJT,” katanya.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran aturan tertulis yang secara eksplisit mengecualikan PKL dari pengenaan pajak dalam Ranperda tersebut. Arief mengingatkan bahwa jaminan dari pihak eksekutif tidak bisa menggantikan kekuatan hukum yang tertuang dalam Perda.
“Apakah aturan bisa terbantahkan dengan statemen? Apakah Perda bisa tergugurkan dengan kebijakan lain? Kan tidak. Kuatkan di dalam Perda. Diatur bahwa Pemkot tidak akan menarik pajak pada PKL ataupun pelaku usaha dengan bongkar pasang tenda. Tetapi di pasal penjelasan pun tidak ada,” tegasnya.
Menanggapi perdebatan ini, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyebut bahwa dinamika seperti ini merupakan bagian dari proses pembahasan peraturan daerah.
“Kami menyikapi bersama, yang akan kami upayakan adalah mengawal setelah nanti Perda ini diundangkan. Tentu saja itu tidak akan meninggalkan rekomendasi kami ke depannya. Menjadi catatan penting juga,” ucap Amithya.
Amithya juga mengakui bahwa dalam Ranperda PDRD memang belum disebutkan secara eksplisit bahwa PKL dikecualikan dari PBJT. Ia menjelaskan bahwa batas omzet awalnya berada di angka Rp5 juta dan telah dinaikkan dalam pembahasan menjadi Rp15 juta.
“Awalnya omzet Rp5 juta kemudian dalam pembahasannya kami naikkan menjadi Rp15 juta. Memang ada yang berpendapat dari PKB dan PDIP itu Rp25 juta. Tetapi sudah dimusyawarahkan secara mufakat sehingga ditetapkan Rp15 juta,” tutupnya.




