Fraksi PDIP Jatim Singung Krisis Sampah Mengancam Kesehatan dan Peradaban

0

Liputanjatim.com – DPRD Jawa Timur kembali mengangkat persoalan krisis pengelolaan sampah di wilayah provinsi sebagai isu strategis yang mendesak untuk segera ditangani. Mereka menilai, penanganan yang dilakukan Pemerintah Provinsi sejauh ini belum menunjukkan arah yang jelas dan terukur, padahal volume sampah harian terus meningkat dan berdampak pada berbagai sektor.

Kebijakan yang telah dikeluarkan, seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur mengenai pengelolaan Sampah Regional, dinilai belum dijalankan secara maksimal dan masih jauh dari pendekatan yang visioner.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Agus Black Hoe Budianto, menyoroti bahwa Pemprov Jawa Timur belum menunjukkan keseriusan dan visi jangka panjang dalam menghadapi persoalan sampah, khususnya dari sektor rumah tangga dan industri.

“Setiap hari, Jawa Timur memproduksi sampah sekitar 31.000 hingga 33.000 ton. Tapi sejauh ini belum ada lompatan kebijakan yang benar-benar progresif dari Pemprov. Kita masih berkutat pada metode lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang jelas tidak berkelanjutan,” tegas Agus Black Hoe.

Sebagai anggota Komisi D DPRD Jatim, Agus menjelaskan bahwa peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi telah membebani kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di banyak daerah. Ia mencontohkan Surabaya yang setiap harinya menghasilkan sekitar 1.400–1.600 ton sampah, sementara TPA di kawasan metropolitan seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah hampir penuh.
Selain itu, wilayah lain seperti Mataraman dan Tapal Kuda juga menunjukkan lonjakan sampah akibat pertumbuhan kawasan permukiman.

“Kalau tidak segera ada langkah integratif, jangan salahkan masyarakat kalau nanti sampah menumpuk di pinggir jalan. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga soal visi dan keberanian dalam mengubah sistem,” ujar politisi asli Ngawi ini.

Agus mendorong Pemprov untuk segera mengimplementasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 93 Tahun 2023 agar pengelolaan sampah regional dapat dijalankan secara terpadu, terutama di wilayah-wilayah aglomerasi.

“Ini Agar pengelolaan sampah ini terintegrasi antarwilayah, khususnya kawasan-kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman dan Tapak Kuda,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan belum optimalnya penerapan teknologi modern seperti RDF (Refuse Derived Fuel) dan WtE (Waste to Energy), yang sampai saat ini hanya menjadi wacana tanpa realisasi nyata.

“Seharusnya Pemprov berani memfasilitasi model pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan PLTSa dan WtE di daerah padat penduduk. Jangan terus menerus mengandalkan APBD yang terbatas,” tambahnya.

Menurutnya, keterbatasan kapasitas TPA di sejumlah kabupaten/kota harus menjadi perhatian serius. Jika pemerintah kabupaten/kota kesulitan, Pemprov wajib turun tangan untuk menambah atau meningkatkan kapasitas TPA.

“TPA di Dapil saya perlu ditambah sesuai penyebarannya seperti di Ngawi dan Ponorogo yang urgen perlu di tingkatkan titik TPA nya,” sebut Agus.

Ia juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumbernya, yang menurutnya selama ini masih sangat minim dan butuh perbaikan melalui regulasi dan insentif.

Agus menilai penguatan bank sampah, perdagangan karbon, hingga pengadaan insinerator skala kecil di tingkat desa harus mulai diperhitungkan secara serius. Ia optimis jika dikelola serius, APBD Jawa Timur mampu menopang program pengelolaan sampah rumah tangga.

“Kita butuh pendekatan multi-level: dari rumah tangga, RT-RW, desa, hingga kota. Jangan semuanya dibebankan ke hilir. Kalau mau serius, berikan insentif kepada warga yang memilah sampah. Ini soal perubahan budaya,” sebut Agus.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa isu sampah bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, ekonomi sirkular, dan bahkan citra peradaban daerah ke depan. Ia menyinggung keberadaan Pasal 19 dalam Pergub 93/2023 yang mengatur pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak langsung dari pengelolaan sampah.

“Apa gunanya Perda dan Pergub Jika penerapannya tidak ada, maka kami minta Pemprov Jatim konsisten mengatasi masalah sampah ini sebaik mungkin,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini