Ads

Eri Cahyadi Tegaskan Gratifikasi Eks Kabid PU Tak Libatkan Pemkot Surabaya

Liputanjatim.com – Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, resmi ditahan oleh kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar.

Dugaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diemban sejak 2016 hingga 2022.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Ganjar sudah tidak lagi menjadi bagian dari Pemerintah Kota Surabaya. Ia menyebut status Ganjar sebagai ASN telah berakhir sebelum kasus ini mencuat ke publik.

“Itu sudah bukan pegawai negeri ya. Sudah keluar ya. Jadi sudahlah. Ya dia sudah bukan lagi menjadi bagian dari Pemerintah Kota Surabaya,” kata Eri, Rabu (4/5/2025).

Menurut Eri, dugaan gratifikasi yang menjerat Ganjar tidak memiliki keterkaitan dengan institusi Pemkot Surabaya. Pasalnya, tindakan itu dilakukan secara individu dan dana yang diterima langsung masuk ke rekening pribadinya.

“Itu kan dilakukan secara pribadi, masuk ke rekening pribadinya sendiri. Ya sudah. Karena mulai dari yang sejak tahun Bu Risma, Pak Bambang DH sudah dikatakan, disampaikan, tidak ada hal yang seperti itu. Dan sekarang yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi PNS Kota Surabaya,” ujarnya.

Eri menambahkan, proses hukum terhadap Ganjar harus terus berjalan sesuai aturan yang berlaku, namun ia memastikan tidak ada sangkut paut antara kasus tersebut dengan lembaga yang saat ini ia pimpin.

“Jadi ini kalau ini berjalan ya berjalan lah secara hukum. Jadi itu tidak ada hubungannya, sangkut pautnya dengan Pemerintah Kota Surabaya,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini, Pemkot Surabaya tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap Ganjar secara pribadi karena aliran dana gratifikasi tidak masuk dalam keuangan pemerintah.

“Hasil pemeriksaan kemarin, memang secara pribadi, mlebu rekeningnya, digunakan untuk pribadi. Ini menjadi menjadi pembelajaran bagi semua ASN Kota Surabaya aja ngelakoni sing koyok ngono,” ujar Eri.

Ia pun menekankan bahwa negara maupun pemerintah kota tidak mengalami kerugian dari tindakan yang dilakukan Ganjar.

“Enggak ada (kerugian pemkot) terkait dengan itu. Tidak ada kerugian negara, karena ini adalah gratifikasi. Gratifikasi itu menerima sesuatu dari orang lain yang tidak ada hubungannya dengan kerugian negara,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Close