Liputanjatim.com – Dalam kurun waktu satu hari, empat pejabat penting di industri keuangan dan pasar modal Indonesia kompak mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat, 30/01/2026. Pengunduran diri tersebut terjadi di tengah gejolak pasar modal yang berlangsung dalam dua hari terakhir.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menjadi pejabat pertama yang mengumumkan pengunduran diri. Keputusan tersebut disampaikan sesaat setelah perdagangan pasar dibuka pada Jumat pagi.
Iman menyampaikan pengunduran diri secara langsung kepada awak media. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pribadi atas dinamika yang terjadi di pasar modal.
“Sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan ini. Saya berharap ini adalah yang terbaik bagi pasar modal Indonesia, dan semoga ke depan pasar kita bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.
Meski perdagangan pagi itu menunjukkan tanda-tanda perbaikan, Iman menilai keputusan mundur merupakan langkah terbaik demi menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar modal nasional. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil secara sadar sebagai bentuk akuntabilitas kepemimpinan di tengah tekanan pasar.
Terkait kelangsungan kepemimpinan di BEI, Iman memastikan mekanisme penggantian akan berjalan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perseroan. Untuk sementara, BEI akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama hingga ditetapkannya direktur utama definitif.
Sementara itu, beberapa jam setelah pasar tutup, tiga pejabat penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan pengunduran diri. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi.
Padahal, pada perdagangan sesi kedua di Gedung Bursa Efek, Mahendra dan Inarno masih memberikan keterangan pers. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan rencana reformasi dan pembenahan pasar modal terkait permintaan MSCI, serta kesiapan OJK untuk bertemu dengan pihak penyedia indeks pada Senin pekan depan.
OJK kemudian menyampaikan secara resmi bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.




