Ads

Eks Ketua DPRD Jatim Diperiksa KPK terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

Liputanjatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi (KUS), Kamis (26/9/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di BPK Perwakilan Jawa Timur, atas nama, KUS, Swasta,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Meski berstatus tersangka, Kusnadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Selain Kusnadi, penyidik juga memanggil beberapa saksi lain, yakni Mohammad Ali Wafa (Swasta), Faryel Vivaldy (Swasta), Fitriyadi Nugroho (Swasta), Mochamad Riza Ghozali (Swasta), Yohan Tri Waluyo alias Cowek (Anggota DPRD Kota Blitar), serta Yuanita Hertuti (Swasta).

Materi pemeriksaan saksi akan diungkap setelah pemeriksaan selesai.

“Hari ini Kamis (25/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021–2022,” ujar Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK menunda penahanan terhadap Kusnadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Kusnadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim.

“Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya. Jadi, kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik ya untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Budi menambahkan, KPK akan memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu penahanan setelah kondisi Kusnadi membaik.

“Nanti akan kami sampaikan ya jika sudah ada rencana penahanannya. Tentu dari pemeriksaan tadi juga dipertimbangkan terkait dengan kondisi yang bersangkutan,” katanya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan nilai dugaan korupsi dalam perkara ini sangat besar, mencapai Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Tercatat ada sekitar 14.000 pengajuan dari Pokmas yang masuk ke DPRD Jatim, dengan rata-rata alokasi dana Rp200 juta per kelompok untuk proyek yang diduga fiktif.

Asep juga menyebut adanya dugaan praktik suap dalam proses pencairan dana hibah, dengan “fee” sekitar 20 persen yang diberikan kepada oknum anggota DPRD.

Berikut daftar 21 tersangka dalam kasus suap dana hibah Pokmas Jatim:

1. Anwar Sadad – Eks Wakil Ketua DPRD Jatim

2. Kusnadi – Eks Ketua DPRD Jatim

3. Achmad Iskandar – Wakil Ketua DPRD Jatim

4. Bagus Wahyudyono – Staf Sekwan

5. Moch. Mahrus – Bendahara DPC Gerindra Probolinggo

6. Hasanuddin – Swasta

7. Mahhud – Anggota DPRD

8. Fauzan Adima – Wakil Ketua DPRD Sampang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru