Edarkan Ganja, Seorang Pria Asal Tuban Dibekuk Polisi

0
Tuban

Liputanjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengamankan seseorang laki-laki berinisial HAK warga Perum Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban setelah didapati mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Tuban.

Penangkapan HAK sendiri terjadi setelah ada laporan dari masyarakat yang sebelumnya curiga dengan gerak geriknya. Menindaklanjuti laporan tersebut jajaran Satreskoba Polres Tuban langsung menuju TKP dan melalukan penggeledahan.

“Setelah dilakukan penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti berupa 16 poket tanaman ganja dengan total seberat 19,66 gram,” kata Kasatreskoba Polres Tuban, AKP Harjo, jumat (20/6/2025).

Harjo menceritakan, sebelum penangkapan ada sedikit kendala yang mana pelaku saat diketuk pintunya tidak mau keluar rumah.  Mengetahui hal itu kemudian petugas langsung memanggil Ketua RT setempat dan berupaya memanggil pelaku. Akhirnya pelaku keluar dan berpura-pura sedang ketiduran.

Berbekal surat tugas, lalu petugas Satreskoba melakukan penggeledahan di rumah HAK. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan daun ganja seberat 19,66 gram yang sudah dikemas per poket dengan berat variatif.

“Jadi beratnya per poket variatif, ada yang 1,21 gram, ada yang 1,14 gram dan ada pula 1,20 gram. Pokoknya macam-macam beratnya per kemasan yang menurut pengakuan pelaku siap diedarkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Tuban. Akan tetapi, karena dirinya belum tahu pasar Tuban jadi barang haram tersebut belum beredar. Selanjutnya, selain ditemukan ganja yang siap edar petugas juga berhasil mengamankan 236 butir obat jenis dobel L sisa dari penjualan.

“Kalau dobel L ini pelaku mengaku sudah menjual ke orang lain sebanyak 3 kali,” ujarnya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku terancam sangsi pidana yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk jenis ganja. Sehingga, pelaku diancam dengan pasal 114 (1) atau pasal 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya, juga pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2)dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Pelaku diancam pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 milyar,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini