Ads

Dua WNA Asal China Ditangkap Usai Curi Uang Penumpang di Pesawat Citilink

Liputanjatim.com – Petugas Bandara Internasional Juanda berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial WM dan LJ yang mencuri uang penumpang lain di dalam pesawat. Peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Citilink nomor QG716 dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Juanda (SUB) pada Kamis (22/1/2026).

Petugas menerima informasi sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada dalam pesawat yang sama.

Korban, seorang warga negara Malaysia, melaporkan kehilangan uang tunai senilai Rp5.000.000,00 dan USD 500 yang ada di dalam tas kabin. Kejadian bermula ketika korban meninggalkan kursinya sekitar pukul 11.15 WIB untuk menuju toilet.

Dalam penerbangan tersebut, awak kabin sempat menegur korban setelah melihat salah satu tersangka, WM, mengambil tas dari bagasi atas (overhead bin). Saat korban kembali ke tempat duduknya, tas miliknya sudah terbuka dan berada di samping tersangka.

“Saat pemeriksaan bersama awak kabin di lakukan, pada saat itulah tersangka secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban,” kata Agus Winarto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dalam keterangan persnya, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pria Curi Kotak Amal Masjid di Bojonegoro

Hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan bahwa WM dan LJ beraksi secara bersama-sama dalam pencurian tersebut. Petugas gabungan kemudian mengamankan dan membaawa kedua pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas gabungan terdiri dari Angkasa Pura, Lanudal, Satgas Bandara Juanda, pihak maskapai, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

“Dalam pemeriksaannya, WM mengakui telah mengambil uang milik korban. Meski sebelumnya mengklaim keliru mengira tas tersebut miliknya,” ungkap Agus Winarto.

Meskipun korban telah menyampaikan maaf secara pribadi kepada para pelaku, pihak imigrasi tetap menjalankan proses hukum. Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban penerbangan nasional.

Kedua WNA tersebut dinilai melanggar kebijakan selektif keimigrasian dan kehadirannya tidak memberikan manfaat. Mereka terancam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pendeportasian serta penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Agus Winarto mengimbau masyarakat dan para penumpang untuk segera melaporkan kepada petugas imigrasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing. Ia menegaskan, kolaborasi antara penumpang dan petugas menjadi kunci pencegahan tindak kriminal di bandara maupun selama penerbangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru