Dua Oknum Kades di Ngawi Tersangka Pengedar Uang Palsu Belum Dicabut dari Jabatannya

0
34

Liputanjatim – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngawi lantaran terlibat sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi, dua (2) oknum kades Sumberjo Sine dan Ngrambe masih memperoleh hak-haknya.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Ngawi belum melakukan langkah pemberhentian sementara.

Arif Syaifudin, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Ngawi, menjelaskan bahwa, “meskipun kedua Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, pemberhentian sementara belum dilakukan,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila terdapat empat kondisi diantaranya tidak melaksanakan tugas, melanggar larangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, makar, terorisme, atau ancaman terhadap keamanan negara, dan apabila ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Arif menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang berjalan.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu meskipun ada persoalan hukum yang melibatkan kepala desa.

“Untuk kasus upal, apakah masuk dalam aturan tersebut atau bukan,masih akan kami diskusikan dan kami konsultasikan di bagian hukum,” pungkas Arif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini