Liputanjatim.com – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan yang melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di kawasan Arek Lancor mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah tepat karena telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami rasa langkah pemkab (Pamekasan) sudah sangat benar (melarang PKL membuka lapak di kawasan Arek Lancor), karena memang sejalan dengan regulasi yang berlaku, yakni perda dan perbup,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Diketahui, ketentuan mengenai penataan dan pemberdayaan PKL telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022. Kedua regulasi ini menegaskan bahwa Arek Lancor merupakan ruang publik yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi jualan bagi PKL.
Tidak hanya mendukung penertiban, DPRD juga menyoroti pentingnya solusi alternatif yang telah disiapkan oleh Pemkab bagi para PKL terdampak. Faridi menilai, opsi relokasi ke tempat-tempat yang lebih representatif menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata sekaligus memberdayakan pelaku usaha kecil.
“Sejauh ini Sentra PKL sudah ada dan tersedia, tinggal bagaimana Pemkab Pamekasan melakukan terobosan agar suasana di kawasan sentra PKL ramai dan tidak sepi pengunjung, sehingga perputaran ekonomi masyarakat maksimal dan semakin cepat,” ungkapnya.
Beberapa lokasi alternatif yang telah disiapkan bagi PKL antara lain Food Colony, Sae Rassa, Sae Salera, serta Sentra PKL Eks PJKA. Selain itu, tersedia pula beberapa titik lain yang telah ditetapkan sebagai kawasan legal untuk aktivitas PKL.
Menurut Faridi, adaptasi terhadap lokasi baru memang memerlukan waktu dan pembiasaan. “Kalau kita mengikuti aturan pemerintah tentang penataan dan pemberdayaan PKL, tentu tidak akan menempati lokasi yang dikarang. Kami yakin ini hanya soal pembiasaan saja, karena masih belum terbiasa di Food Colony,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penertiban harus berjalan beriringan dengan upaya pemberdayaan.
“Artinya kami tidak hanya sekedar berbicara tentang penertiban semata, tetapi juga harus dibarengi dengan pemberdayaan sesuai dengan amanah perda maupun perbup seperti yang sudah kita ketahui bersama,” tambahnya.
Sebagai Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Faridi berharap agar ruang-ruang publik lainnya seperti Taman Gladak Anyar, Taman Kowel, dan berbagai fasilitas umum lain juga dapat dioptimalkan ke depannya.
“Dengan begitu tentu kami harapkan nantinya juga akan lebih mendongkrak daya beli masyarakat melalui sektor UMKM, sebab jika penataannya sudah baik, maka arah ekonomi kita ke depan juga pasti berjalan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman secara resmi menutup permanen kawasan Arek Lancor dari segala bentuk aktivitas jualan, terutama oleh PKL, pada Jumat (23/5/2025). Kebijakan ini diambil menyusul upaya sejumlah PKL yang memaksa kembali membuka lapak di kawasan pusat kota tersebut.