DPRD Jatim Soroti Penggunaan Material Ilegal di Proyek Tol Probowangi

Liputanjatim.com – Dugaan penggunaan tanah uruk dari galian C ilegal dalam proyek pembangunan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur. 

Menurut Nur Faizin, anggota komisi C DPRD Jawa Timur, penggunaan tanah uruk dari tambang ilegal berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. 

Ia menegaskan bahwa semua kontraktor dan pihak terkait, termasuk PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan konsorsium kerja sama operasional (KSO), harus memastikan material yang digunakan berasal dari sumber legal yang memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“PT HKI dan seluruh KSO yang terlibat harus pastikan penggunaan uruk bersumber dari galian C resmi, sesuai peruntukan dan perizinan,” tegas Jen, sapaan akrabnya, Rabu (23/4/25).

Legislator dapil Madura ini juga menambahkan, jika pihak pelaksana tidak mampu menunjukkan bukti legalitas asal material, maka pembangunan proyek sebaiknya dihentikan sementara demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

“Siapapun yang menggunakan tanah uruk dari galian C ilegal harus siap menerima konsekuensi hukum. Kalau HKI tidak bisa memastikan legalitasnya, proyek ini lebih baik dihentikan sementara,” kata Jen.

Selain itu, politisi PKB ini juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang kerap muncul di balik proyek besar. Ia menyebut penambangan liar tidak hanya merusak alam, tetapi juga menjadi sumber praktik-praktik ilegal lainnya.

“Siapapun yang mendukung penambangan ilegal, berarti turut serta merusak lingkungan. Tutup tambangnya, dan proses hukum pelakunya,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here