DPRD Jatim Sambut Pelantikan Komisioner KPID, Dorong Perbaikan Media Digital

0

Liputanjatim.com – Pelantikan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur periode 2025–2028 disambut positif oleh DPRD Jawa Timur. Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah, menegaskan dukungan legislatif terhadap peran strategis KPID dalam membenahi kualitas media digital di Jawa Timur.

“Pertama tentunya kita mengucapkan selamat kepada komisioner KPID Jawa Timur yang sudah dilantik oleh Gubernur Jawa Timur,” kata Ubaidillah pada Selasa (8/7/2025).

Menurut legislator dari Dapil Banyuwangi-Bondowoso-Situbondo itu, derasnya arus informasi di era digital menuntut hadirnya lembaga pengawasan penyiaran yang kuat dan adaptif. KPID, ujarnya, memiliki posisi penting dalam merumuskan regulasi serta memastikan konten penyiaran berjalan sesuai standar kualitas dan nilai edukatif.

“Mudah-mudahan KPID Jatim bisa menjadi katalisator perbaikan media digital di Jawa Timur. Peran KPID sangat strategis membuat regulasi dalam rangka penyiaran media digital,” tegasnya.

Ia juga menyoroti menjamurnya media digital yang belum sepenuhnya terawasi dengan baik. Hal ini, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi oleh KPID Jatim.

“Hari ini banyak media digital yang harus diawasi baik konten maupun lainnya. Harapannya bisa lebih baik dari periode sebelumnya,” imbuh politisi tersebut.

Komisi A DPRD Jatim, sebagai mitra kerja, memastikan akan memberikan dukungan konkret kepada KPID. Dukungan itu mencakup aspek anggaran dan program kerja, termasuk fasilitasi pembinaan terhadap lembaga penyiaran serta mendorong legalitas media yang masih belum berizin.

“Komisi A siap mendukung KPID secara anggaran maupun program kerjanya. KPID harus memberikan pembinaan kepada media penyiaran di Jatim untuk memperbaiki konten-kontennya. Yang belum izin dibantu agar lebih legal dan bisa memperbaiki penyiaran,” pungkasnya.

Dalam sambutannya saat pelantikan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menegaskan pentingnya peran KPID di era digital.

“Kami berharap KPID Jatim dapat menjaga kualitas penyiaran dan mendorong konten-konten positif yang mencerdaskan publik,” ujar Khofifah.

Pelantikan tujuh anggota KPID Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/218/013/2025 tertanggal 24 Maret 2025. Mereka yang dilantik adalah Aan Hariono, Fitratus Sakinah, Khoirul Huda, Malik Setiawan, Rosnindar Prio Eko Rahardjo, Royin Fauziana, dan Yunus Ali Ghafi.

Data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim mencatat, hingga tahun 2025 terdapat lebih dari 120 lembaga penyiaran berizin di wilayah ini. Namun, masih ada lebih dari 300 kanal digital yang belum memiliki legalitas resmi di KPID. Kondisi ini menjadi tantangan serius yang perlu segera ditangani oleh jajaran komisioner yang baru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini