Liputanjatim.com – Anggota DPRD Jawa Timur, Ibnu Alfandy, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik kepemilikan 13 pulau yang kini menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.
Ibnu menilai, jika Pemprov Jatim tidak segera turun tangan maka permasalahan batas wilayah dan status kepemilikan pulau-pulau tersebut dapat berlarut-larut. Yang ia takutkan dapat menimbulkan konflik sosial dan menghambat pembangunan kawasan pesisir selatan Jatim.
“Saya minta Pemprov Jatim, khususnya Biro Pemerintahan dan Dinas terkait, segera memediasi dan mencari solusi konkret atas polemik kepemilikan 13 pulau ini. Jangan sampai persoalan ini menjadi bom waktu yang bisa memecah belah masyarakat,” tegas Ibnu Alfandy saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (18/6/2025).
Politisi PKB itu megatakan, penyelesaian masalah batas wilayah harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan data hukum yang valid, termasuk pemetaan wilayah, dokumen administrasi, serta sejarah pengelolaan pulau-pulau tersebut.
“Pemerintah jangan hanya diam. Ada potensi sumber daya kelautan, pariwisata, dan strategis pertahanan di wilayah itu. Jika tak segera dituntaskan, bisa menimbulkan kerugian bagi daerah yang secara hukum memiliki hak atas pulau-pulau tersebut,” tambah politisi asal daerah pemilihan (dapil) Jatim VI tersebut.
Ibnu juga mendorong agar kedua pemerintah daerah, yakni Trenggalek dan Tulungagung, duduk bersama dengan fasilitasi Pemprov, BPN, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkeadilan.
“Saya percaya, jika difasilitasi dengan baik oleh Pemprov, polemik ini bisa selesai secara damai tanpa harus menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, polemik kepemilikan terhadap 13 pulau yang terletak di perairan selatan Jatim mencuat antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung pasca terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2022. Trenggalek, yang lebih dahulu melakukan pencatatan wilayah administratif, mengaku keberatan atas penetapan tersebut.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menjelaskan bahwa gugusan 13 pulau tersebut telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek sejak tahun 2012. Penetapan itu, menurutnya, juga selaras dengan RTRW milik Pemprov Jatim.
“2009 kami pernah mengikuti sosialisasi Kemendagri, pulau-pulau itu masih merah, masuk Trenggalek dan Tulungagung. Baru pada 2022 muncul Kemendagri dan yang 13 pulau masuk Tulungagung,” kata Teguh,
Adapun 13 pulau yang diperebutkan yakni: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.