DPRD Jatim Curiga Kredit Fiktif Bank Jatim Melibatkan Direksi dan Komisarisnya

Liputanjatim.com – DPRD Jawa Timur terus mengelus dada akibat skandal kredit fiktif di lingkungan Bank Jatim. Mengapa tidak, kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim cabang Jakarta tembus di angkat Rp 569,4 milyar.

Menanggapi kasus ini, anggota DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, menilai kasus kredit fiktif itu merupakan bukti lemahnya pengawasa di Bank Jatim. Peran direksi serta komisarisnya dipertanyakan.

“Intinya saya prihatin. Peran Direksi dan Komisaris ya tanggung jawab, di mana fungsi pengawasannya? Dirut-nya katanya orang profesional, didatangkan khusus dari Jakarta, komisarisnya ada profesornya, seharusnya mereka ikut bertanggung jawab,” ujar Freddy, Jumat (14/3/2025).

Politisi Golkar ini mencurigai ada petinggi Bank Jatim yang ikut campur tangan dalam skandal kredit fiktif tersebut. Tidak mungkin kredit dengan jumlah besar tidak diketahui direksi.

“Persetujuan kredit yang nilainya besar tidak mungkin kalau tanpa persetujuan Direksi,” tambahnya.

Menurut Freddy, maraknya kasus manipulasi atau kredit fiktif di tubuh Bank Jatim disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari komisaris selaku wakil pemilik saham, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Ini tidak ubahnya dengan kejadian yang sedang melilit beberapa BUMN, termasuk Bank Jabar. Lemahnya fungsi pengawasan berdampak secara psikologis pada spirit kerja karyawan di level tertentu. Kesimpulannya, kepercayaan publik terhadap perusahaan plat merah semakin melemah,” ujarnya.

Freddy juga menyoroti tanggung jawab moral yang harus diemban oleh gubernur, sekda, dan komisaris utama yang ditunjuk. Ia menilai bahwa skandal seperti ini tidak hanya terjadi di Cabang Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah lain seperti Pasuruan, Malang, dan Mojokerto.

“Ini sudah tidak benar, sudah seperti bancakan. Jika diakumulasi, angkanya sudah triliunan. Makanya kalau di Jakarta bisa bocor, tanggung jawab bukan hanya di kepala cabang, tetapi juga direksi dan komisaris. Kalau perusahaan plat merah dikelola seperti ini, saya sangat prihatin,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, kasus dugaan kredit fiktif bukan pertama kali terjadi di Bank Jatim. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto membongkar dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto pada 2013-2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Selain itu, Bank Jatim juga sempat mengalami kebobolan dana senilai Rp119,9 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memanfaatkan kelemahan sistem BI Fast pada layanan JConnect Bank Jatim.

Kasus serupa juga terjadi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, di mana pada 2022 terungkap adanya kredit fiktif senilai lebih dari Rp25 miliar yang melibatkan orang dalam.

Pada 2021, kasus kredit fiktif senilai Rp170 miliar mencuat di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang. Sementara pada akhir 2022, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Kemenag Kota Pasuruan ditahan karena kasus kredit macet yang merugikan Bank Jatim Cabang Pasuruan hingga Rp1,4 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here