DPRD Bondowoso Desak Sertifikasi TKD Dipercepat, Cegah Celah Korupsi

0

Liputanjatim.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti kondisi sebagian besar Tanah Kas Desa (TKD) yang hingga kini belum tersertifikasi. Kondisi ini dinilai membuka celah penyalahgunaan dan potensi korupsi dalam pengelolaan aset milik desa.

Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A Mansur, menyampaikan bahwa tanpa adanya sertifikasi resmi, status hukum tanah-tanah desa menjadi tidak jelas dan rawan disalahgunakan.

“Kalau tanah desa tidak bersertifikat, siapa pun bisa mengklaim, bisa disalahgunakan, bahkan hasil pengelolaannya dikorupsi. Ini sangat berbahaya,” kata Mansur, Senin (23/6/2025).

Menurut Politisi PKB ini, progres penertiban dan sertifikasi TKD merupakan tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso.

Namun, ia menyoroti bahwa hingga saat ini, data TKD di sejumlah desa masih belum jelas. Informasi dasar seperti luas lahan, jenis tanah, hingga bukti kepemilikan tidak terdokumentasi dengan baik, yang menyulitkan pengawasan publik terhadap pengelolaan aset tersebut.

“Kami ingin OPD terkait melakukan pendataan menyeluruh. Semua bidang TKD harus dicatat. Berapa luasnya, jenisnya, siapa yang mengelola, dan ke mana hasilnya. Jangan sampai dikelola secara personal oleh kepala desa,” tegasnya.

Mansur juga menekankan bahwa hasil dari pengelolaan TKD semestinya masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) dan disetorkan ke rekening resmi desa, bukan dikelola secara tertutup atau pribadi.

Ia menyayangkan kurangnya pemanfaatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang sebenarnya bisa menjadi solusi untuk mempercepat proses sertifikasi TKD atas nama pemerintah desa.

“Saya curiga ada motif tertentu di balik lambannya proses sertifikasi ini. Kalau tak ada yang ditutup-tutupi, kenapa bisa mandek bertahun-tahun?” ujarnya.

Komisi IV DPRD Bondowoso mendorong Pemkab segera menyusun peta jalan (roadmap) percepatan sertifikasi TKD dengan target tahunan yang jelas. Mansur berharap agar capaian yang saat ini baru sekitar 50 persen dapat ditingkatkan hingga 100 persen.

Tak hanya itu, ia juga mendesak agar Inspektorat Bondowoso lebih proaktif dalam mengawal proses pendataan dan sertifikasi tanah ini, demi mencegah terjadinya penyimpangan.

“Inspektorat jangan pasif. Jangan tunggu masalah mencuat, baru sibuk menyelidiki. Harus aktif dari sekarang,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini