Liputanjatim.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur memastikan telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggotanya di DPRD Jawa Timur. Salah satu di antaranya adalah Hasanudin, anggota DPRD Jatim yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyampaikan bahwa seluruh tahapan administrasi PAW telah diselesaikan dan secara resmi diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, partai tinggal menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai otoritas yang berwenang menetapkan PAW anggota DPRD provinsi.
“Proses PAW sudah kami ajukan. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari Mendagri,” ujar Deni saat ditemui di Surabaya, Selasa (20/1/2026).
Selain Hasanudin, PAW juga diajukan terhadap Agus Black Hoe. Deni menjelaskan, Agus sebelumnya telah mengundurkan diri dari keanggotaan PDI Perjuangan setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Deni yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa secara administratif seluruh dokumen pengajuan PAW telah dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh Kemendagri. Selanjutnya, proses akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara administrasi sudah lengkap. Kami tinggal menunggu tahapan lanjutan dari pemerintah pusat,” katanya.
Terkait pengisian kursi DPRD Jawa Timur yang ditinggalkan oleh kedua kader tersebut, Deni menegaskan bahwa mekanisme penggantian akan sepenuhnya mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengganti akan ditentukan berdasarkan calon legislatif peraih suara terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang sama dalam pemilu terakhir.
“Penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya, sesuai ketentuan KPU. Namun semuanya tetap menunggu keputusan resmi Mendagri,” tegas Deni.
Sebelumnya, Hasanudin yang juga dikenal dengan nama Hasan telah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPRD Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah pihak dan berdampak pada dinamika politik di lingkungan DPRD Jawa Timur. Sementara itu, Agus Black Hoe memilih mundur dari keanggotaan partai setelah namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Meski hingga saat ini belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Hasanudin, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menilai langkah pengajuan PAW tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen partai dalam menjaga etika politik serta marwah organisasi.




