Liputanjatim.com – Kuasa hukum Bos PT Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dengan membawa 38 dokumen penting milik para eks karyawan perusahaan yang sebelumnya ditahan. Kedatangan pengacara tersebut bertujuan untuk meminta arahan kepada pemerintah kota terkait proses pengembalian dokumen-dokumen tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengembalian dokumen pribadi seperti SKCK, SIM, Kartu Keluarga, buku nikah, hingga BPKB kendaraan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sebenarnya, di dalam perda yang dikeluarkan oleh provinsi, maka tidak boleh memegang dan meminta terkait dengan sesuatu seperti ijazah, KTP, dan itu lainnya,” ujar Eri kepada wartawan saat ditemui di Asrama RIAS, Jalan Kalijudan Indah, Selasa (27/5/2025).
Eri juga menekankan bahwa perusahaan tidak dibenarkan menahan dokumen-dokumen penting milik karyawan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Mohon maaf, ini sebenarnya ranahnya provinsi, karena itu kami berkoordinasi dengan Bu Gubernur dan Disnaker Provinsi, yang kemarin-kemarin sudah melakukan dan menjadi saksi di Polda. Tapi karena dia (Diana) yang ganggu Surabaya, ya awak dewe melok mudun,” tegas Eri.
Sebelumnya, pengacara Diana, Elok Kadja, membawa sejumlah dokumen yang sempat ditahan perusahaan ke rumah dinas Wakil Wali Kota Armuji. Dokumen tersebut mayoritas milik eks karyawan PT Sentoso Seal.
Setidaknya 38 dokumen diserahkan, terdiri atas KTP, Kartu Keluarga, SKCK, surat keterangan pengganti perekaman e-KTP dari berbagai daerah, SIM A, SIM C, dan buku nikah.
Elok memastikan bahwa dokumen berupa ijazah sudah diserahkan langsung ke Polda Jawa Timur. Sedangkan dokumen lainnya kini dapat diambil langsung di kantornya.
“Untuk mekanisme pengembalian bisa datang langsung ke kantor saya di Elok Kadja Law Firm yang beralamat di JAPFA Indoland Center, Japfa Tower II, Jalan Panglima Sudirman No 66-68, atau menghubungi saya,” ujar Elok.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang. Pemerintah Kota Surabaya kini tengah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan yang berlaku.